Pendataan Rumah Rusak di Aceh Timur, BNPB Targetkan Bantuan Cair Sebelum Ramadan

Jarwansah, menjelaskan, bimtek merupakan bagian dari pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menilai kembali tingkat kerusakan rumah warga secara lebih objektif dan sesuai ketentuan.

Diterbitkan 17 Januari 2026, 13:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BNPB gelar bimtek pendataan rumah rusak di Aceh Timur melibatkan 220 mahasiswa.
  • Tujuannya memastikan akurasi dan objektivitas verifikasi kerusakan rumah sesuai regulasi.
  • Pendataan ulang ini untuk percepat penyaluran bantuan stimulan sebelum Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menggelar bimbingan teknis (bimtek) pendataan rumah rusak terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 220 mahasiswa yang berdomisili di Aceh Timur dan dilaksanakan di Pendopo Bupati Aceh Timur, Jumat 16 Januari 2026.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menjelaskan, bimtek merupakan bagian dari pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menilai kembali tingkat kerusakan rumah warga secara lebih objektif dan sesuai ketentuan.

"Sebelumnya, pemerintah daerah telah memiliki data awal dan mengajukan permohonan pendampingan kepada BNPB guna memastikan akurasi pendataan. Melalui pendampingan ini, proses verifikasi diharapkan dapat dilakukan lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jarwansah seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/1/2026).

Jarwansah menuturkan, peserta dibekali materi terkait metode pendataan dan indikator kerusakan bangunan. Setelah itu, mereka akan diterjunkan ke lapangan selama 10 hari untuk melakukan verifikasi dan melengkapi data by name by address secara langsung di 24 kecamatan terdampak bencana di Aceh Timur.

"Dalam bimtek ditegaskan penilaian kerusakan rumah mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu kategori rusak ringan dengan tingkat kerusakan 0–30 persen, rusak sedang 30–70 persen, dan rusak berat di atas 70 persen. Penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk pelaksanaan dari BNPB," tutur dia.

 

Bantuan Stimulan

Jarwansah menyampaikan, selama ini pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan sesuai tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta dalam bentuk pembangunan rumah.

“Melalui pendataan ulang ini, kami berharap klasifikasi kerusakan rumah dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” harap dia.

Dia pun mendorong, proses pendataan dapat berjalan cepat sehingga sebelum Bulan Suci Ramadan, bantuan stimulan sudah dapat tersalurkan dan masyarakat dapat kembali menempati rumahnya masing-masing.

 

Hasil Pendataan Diserahkan ke Pemda

"Hasil pendataan oleh mahasiswa dan tim pendamping selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diterbitkan dalam bentuk surat keputusan (SK)," dia menandasi.

Sebagai informasi, data dihasilkan akan dipadankan dengan data kependudukan Dinas Dukcapil serta Badan Pusat Statistik Aceh Timur guna menjamin validitas dan akuntabilitasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6