Bantah Bahas RUU KUHAP Ugal-ugalan, Habiburokhman: DPR Institusi Paling Transparan

Habiburokhman menolak dianggap asal-asalan menggarap KUHAP. Ia justru menuding pihak pengkritiklah yang ugal-ugalan.

Diterbitkan 17 Juli 2025, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR klaim sebagai lembaga paling transparan terkait pembahasan RUU KUHAP.
  • Habiburokhman bantah proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara asal-asalan.
  • Dokumen RUU KUHAP diklaim selalu diunggah di situs resmi DPR.

Liputan6.com, Jakarta - KetuaKomisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR adalah lembaga paling transparan di Tanah Air. Hal itu menanggapi tudingan bahwa DPR tidak transparan dan ugal-ugalan dalam membahas RUU KUHAP.

“Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengaran, Pak,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Habiburokhman menolak dianggap asal-asalan menggarap KUHAP. Ia justru menuding pihak pengkritiklah yang ugal-ugalan. “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritiklah yang ugal-ugalan,” tegasnya.

Habiburokhman juga membantah bahwa dokumen RUU KUHAP tidak dibagikan di situs resmi DPR.

“Jadi perlu saya tegaskan lagi, semua dokumen terkait KUHAP sudah diunggah dan tidak hilang, ya, sampai saat ini, sejak dokumen itu pertama kali diunggah. Kami selalu mengunggah setiap dokumen secepat mungkin setelah kami menerimanya,” pungkasnya.

Habiburokhman DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Gagal Disahkan

Diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus-Timsin) di Komisi III DPR RI.

Nantinya, tim tersebut bertugas melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, Panja akan mencermati hasil kerja Timus-Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional. 

Selanjutnya, hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III DPR RI dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dan terakhir, pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.

"Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk undang-undang adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah," ungkap Habiburokhman.

Sudah Dilakukan Secara Terbuka

Politikus Gerindra itu mengklaim, banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja.

Selain itu, ia menilai proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena  semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen.

"Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR," jelas Habiburokhman.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6