Richard Lee Sidang, Saksi Pabrik Sebut PT Imedco Djaja yang Produksi White Tomato

Sidang Richard Lee menghadirkan saksi PT Imedco Djaja yang mengungkap fakta produksi suplemen White Tomato dan kerja sama maklon.

Diterbitkan 18 September 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Saksi pabrik PT Imedco Djaja memproduksi suplemen White Tomato yang dipermasalahkan.
  • Kandungan L-Glutathione aman, berkhasiat, dan produk memiliki izin edar BPOM.
  • Richard Lee menyayangkan proses hukum, kuasa hukum yakin dakwaan akan gugur.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee kembali menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (17/9/2026). Persidangan kali ini menghadirkan direktur PT Imedco Djaja sebagai saksi dari pihak produsen suplemen kesehatan.

Kehadiran pihak pabrik maklon tersebut mengungkap fakta seputar legalitas dan proses produksi suplemen White Tomato yang kini dipermasalahkan. Dalam persidangan, saksi menyebut seluruh kapsul suplemen tersebut diproduksi langsung oleh PT Imedco Djaja.

"Saya yang memproduksi (WT), PT Imedco Djaja," ujar saksi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Keterangan Pabrik Terkait Kandungan Produk

Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan bahwa seluruh kegiatan manufaktur kapsul suplemen dilakukan oleh perusahaannya berdasarkan kerja sama maklon dengan CV Athena Mandiri Group. Perjanjian kerja sama bisnis yang telah berjalan sejak tahun 2020 tersebut diteken langsung oleh David Lee Thompson, bukan oleh terdakwa.

Pihak pabrik juga memberikan keterangan terkait kandungan L-Glutathione dalam suplemen White Tomato. Kandungan tersebut disebut aman serta memiliki khasiat membantu mencerahkan kulit konsumen.

Tim penasihat hukum Richard Lee menegaskan bahwa produk buatan pabrik rekanannya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu. Sementara persoalan stiker tambahan maupun klaim penandaan disebut masuk ke dalam ranah sanksi administratif berdasarkan ketentuan regulasi BPOM.

"Tahu saya tidak bersalah. Jadi siapa pun didatangkan saya enggak jadi masalah," kata Richard Lee.

Richard Lee Menyayangkan Proses Hukum yang Lama

Suami Reni Effendi itu mengaku tidak terkejut atas keterangan saksi karena sejak awal merasa tidak melakukan tuduhan dari Dokter Detektif. Richard Lee justru menyayangkan proses hukum yang berlarut-larut karena dinilai menyita banyak waktu serta energi aparat penegak hukum.

"Cuma yang sangat saya sayangkan, masalah ini kan memakan waktu yang sangat lama. Sedangkan negara kita kan punya banyak kesibukan lain. Ngapain sih sibuk ngerjain hal-hal seperti ini, sedangkan perekonomian negara kan lebih banyak yang diperlukan," ujar Richard Lee usai persidangan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meyakini kliennya dapat segera bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum setelah mendengar kesaksian dari pihak produsen. Menurut Faizal, keterangan saksi pabrik membuat dakwaan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan memproduksi sediaan farmasi menjadi gugur.

"Jadi dakwaan jaksa di Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan serta-merta memproduksinya gugur," tegas Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Krisjiana Baharudin Vasektomi Demi Siti Badriah, Kubur Ego Keinginan Anak Laki-Laki

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan