Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah video aktris Nikita Mirzani tengah menjemput paksa anaknya, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Dalam video itu nampak Lolly hingga berteriak histeris minta tolong.
Dalam video yang beredar, terlihat Lolly yang digendong secara paksa oleh sejumlah orang. Sementara anak Niki terlihat sangat histeris minta tolong di sepanjang lorong apartemen.
Baca Juga
Lolly yang terlihat memakai kerudung hitam langsung dimasukkan secara paksa ke dalam mobil warna putih. Walupun demikian, Lolly masih saja tetap berteriak histeris sambil sesekali memberikan perlawanan untuk kabur.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung membenarkan perihal penjemputan terhadap anak Nikita Mirzani. Saat itu kepolisian menjemput Lolly sambil didampingi oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT 3A).
Gogo menyebut anak Niki dijemput untuk dilakukan visum sebagaimana pacarnya Vadel Badjideh alias VAB.
"Dalam rangka putri dari pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum," kata Gogo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Gogo juga memastikan penjemputan terhadap anak Lolly sudah sesuai.
"Tapi yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur," tutup Gogo.
Kasus Aborsi
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Advertisement
UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com