GRIB Jaya Ungkap Alasan Hercules Berada di Lokasi Demo

Mereka menyatakan Hercules hadir untuk memantau, bukan terlibat kerusuhan.

Diterbitkan 29 Agustus 2026, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPP GRIB Jaya membantah keterlibatan dalam kerusuhan demo 27 Agustus 2026.
  • Hercules hadir memantau situasi, bukan provokasi atau terlibat benturan fisik.
  • Tuduhan pidana harus berdasar fakta dan bukti sah, bukan opini atau video sepotong.

Liputan6.com, Jakarta - DPP GRIB Jaya buka suara perihal viralnya sebuah video di sosial media yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, yang berada di lapangan pasca aksi demo Kamis 27 Agustus 2026.

DPP GRIB Jaya membantah terlibat dalam kerusuhan yang berlangsung saat itu. Menurutnya, kehadiran Hercules untuk memantau situasi bukan memperkeruh keadaan.

"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," kata perwakilan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Wilson, hal yang juga perlu ditegaskan secara organisatoris yakni tidak pernah ada instruksi kepada anggota untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Instruksi tersebut juga telah disampaikan secara jelas dan tegas serta dipublikasikan melalui media internal organisasi.

"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," jelasnya.

Kemudian, seruan pulang dalam video yang beredar harus dipahami sesuai konteks waktu, tempat, situasi, serta maksud pengucapnya.

Menurutnya, seruan tersebut justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib untuk mencegah terjadinya gesekan atau kerusuhan.

Karena itu, ucapan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteksnya untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam kerusuhan.

Wilson juga menyayangkan sejumlah narasi yang beredar di sosial media justru dibuat membangun framing kehadiran seseorang di lokasi identik terlibat dengan kerusuhan.

Dia menegaskan, dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Sebab itu, potongan video tidak dapat langsung dijadikan dasar menyimpulkan keterlibatan pidana tanpa melihat konteks, kronologi, bukti lain, dan tindakan konkret masing-masing orang.

"Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dahulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya," ujarnya.

 

Serahkan ke Kepolisian

Wilson menuturkan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, masing-masing individu juga memiliki hak untuk tidak langsung dilabeli sebagai pelaku hanya karena berada dalam sebuah video.

"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," ungkapnya.

Wilson menegaskan bahwa keamanan Jakarta merupakan kepentingan bersama. Hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi harus tetap dihormati, namun kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis harus ditolak bersama.

"Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal: hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal," tutur Wilson.

"Jangan menjadikan keberadaan seseorang di suatu lokasi sebagai satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6