MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 21:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Permohonan yang diajukan sembilan mahasiswa itu dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara tersebut menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut Mahkamah, istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Adies menilai istilah tersebut berpotensi ditafsirkan secara elastis dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, penjelasan Pasal 240 membedakan penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Adies menjelaskan penjelasan Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Adies, ketentuan dalam KUHP baru tersebut memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan dengan KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.

Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adies menjelaskan putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor atau huruf pasal, tetapi juga materi atau substansi yang terkandung dalam norma yang dinyatakan inkonstitusional.

 

 

DPR Tak Boleh Buat Pasal Serupa

Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru dalam undang-undang.

“Berkenaan dengan fakta hukum pada poin pertama tersebut, di antara substansi atau materi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pada pokoknya menegaskan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” ujar Adies.

Mahkamah juga mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran karena pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh orang perseorangan.

Pendirian tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Adies mengatakan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Menurut dia, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” kata Adies.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6