Aturan Kepala BGN: Kepala SPPG Wajib Standby di Dapur Pukul 02.00

Kepala SPPG harus berada di dapur pada jam-jam krusial untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP).

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 21:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kepala SPPG wajib hadir di dapur MBG pukul 02.00-08.00 WIB untuk memastikan SOP.
  • BGN beri sanksi tegas dan pengawasan virtual berlapis untuk disiplin SPPG.
  • Ketidakpatuhan SPPG sebabkan keracunan dan 66 kepala dapur telah diberhentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB.

Sudaryono mengatakan kepala SPPG harus berada di dapur pada jam-jam krusial untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) program MBG dijalankan dengan benar.

Menurutnya, sejumlah kasus keracunan makanan pada penerima manfaat terjadi karena SPPG tidak disiplin menerapkan SOP. Bahkan, dalam beberapa temuan, kepala SPPG tidak berada di dapur saat operasional berlangsung.

“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono dalam kanal resminya yang dikutip dari Jakarta, Jumat.

Karena itu, BGN menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG berstatus ASN maupun PPPK. Mereka diwajibkan berada di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, serta menambah dua jam kerja saat penerimaan bahan baku pada sore hari.

“Jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan kepala SPPG wajib memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan sesuai SOP, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga proses memasak dan pemorsian.

Kepala SPPG juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian serta mengenakan penutup kepala untuk menjaga higienitas makanan.

BGN juga memberikan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.

 

Pengawasan Berlapis

Selain mengatur jam kerja, BGN menerapkan pengawasan berlapis pada jam-jam krusial operasional SPPG. Pengawasan dilakukan melalui pertemuan virtual yang diikuti jajaran BGN hingga koordinator di tingkat kecamatan.

“Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan monitoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu,” tuturnya.

Sudaryono mengatakan peserta rapat virtual tidak diperbolehkan menggunakan latar belakang virtual untuk menutupi lokasi mereka. Dengan demikian, keberadaan petugas dapat dipastikan secara langsung.

“Tidak boleh ada background, jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar. Yang tidak hadir kami beri teguran,” ujarnya.

Hingga saat ini, BGN telah memberhentikan secara tidak hormat 66 kepala dapur MBG. Salah satu alasan pemberhentian tersebut adalah ketidakhadiran di dapur selama 10 hari berturut-turut sesuai ketentuan bagi ASN.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6