Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR telah merinci 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset.

Diterbitkan 29 Agustus 2026, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset kini mencakup 13 jenis tindak pidana.
  • Jenis pidana dipilih berdasarkan motif ekonomi dan dampak luas.
  • DPR mempelajari penerapan perampasan aset di berbagai negara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Total ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Politikus Gerindra itu menegaskan, 13 jenis tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan para ahli mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

"Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," jelas dia.

 

Penerapan Sejumlah Negara

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara, khususnya terkait ruang lingkup perkaranya.

Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme tersebut hanya diterapkan untuk kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30.000. Sementara Singapura menerapkannya untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.

"Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius lainnya," jelas Habiburokhman.

Untuk Amerika Serikat, lanjut dia, menerapkannya antara lain pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Adapun Australia dan Inggris memberlakukan mekanisme tersebut untuk kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Sementara Thailand membatasi perampasan aset pada kejahatan serius yang masuk dalam daftar, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

"Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6