Nikita Mirzani Ajukan PK, JPU Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonannya

Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK Nikita Mirzani dalam perkara ITE dan TPPU karena dinilai tak memiliki dasar hukum.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan kontra memori PK dan meminta Mahkamah Agung tetap mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menilai seluruh alasan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam permohonan PK tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah melalui proses persidangan di berbagai tingkatan. Menurut JPU, pertimbangan hukum dalam perkara tersebut telah dilakukan secara menyeluruh sejak tingkat pertama hingga kasasi.

JPU Berpegang pada Putusan di Seluruh Tingkat Peradilan

Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan. Mulai dari surat dakwaan, surat tuntutan, hingga putusan majelis hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi dinilai telah menjadi dasar yang kuat dalam perkara tersebut.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ujar JPU saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

JPU juga menanggapi argumentasi tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. Menurut jaksa, seluruh pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Permohonan PK Tim Kuasa Hukum

Selain menolak alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan PK, JPU turut menyoroti penyusunan permohonan tersebut. Dalam kontra memori PK, jaksa menyebut permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, JPU melontarkan kritik terhadap tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai terdapat ketidakpahaman terhadap ketentuan hukum dalam penyusunan permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ungkap JPU dalam persidangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Menurut jaksa, ketentuan yang menjadi dasar pengajuan PK telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Karena itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan