Nikita Mirzani Ajukan PK, JPU Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonannya

Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK Nikita Mirzani dalam perkara ITE dan TPPU karena dinilai tak memiliki dasar hukum.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Menurut jaksa, ketentuan yang menjadi dasar pengajuan PK telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Karena itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Minta MA Pertahankan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam kontra memorinya, JPU juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana, baik yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik maupun dugaan tindak pidana pencucian uang, telah dibuktikan dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi. Atas dasar itu, JPU memohon agar Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas JPU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan