- Nikita Mirzani memenangkan banding perdata, memperkuat posisi PK-nya.
- Kemenangan ini membuktikan tidak ada kerugian nyata Reza Gladys.
- Pengacara berharap MA melihat kasus ini sebagai perdata, bukan pidana.
Liputan6.com, Jakarta - Kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara perdata di tingkat banding diyakini akan memberikan dampak besar pada upaya hukum lainnya. Kuasa hukum menyebut hasil ini memperkuat posisi Nikita dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan.
"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim, jadi gini, perkara 1000 ya perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik nih," ujar Usman Lawara, Kamis (28/08/2026).
Pihak Nikita menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami oleh pelapor. Hal ini dianggap menjadi poin plus untuk menggugurkan dalil dalam kasus pidana sebelumnya.
"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu," kata Usman.
Kemenangan Banding Berpengaruh pada Putusan Pidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297423/original/085190800_1784090961-g_2025_10_20_r_nikita_mirzani-20251020-026-busan.jpg)
Usman menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya mendalilkan adanya kekeliruan hakim pada putusan tingkat pertama dan kasasi. Dengan menangnya Nikita di perkara perdata, unsur kerugian yang menjadi dasar tuntutan pidana pun dipertanyakan kembali.
"Nah implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu," jelasnya.
Pihak pengacara berharap Mahkamah Agung bisa melihat fakta bahwa kasus ini sebenarnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Kemenangan di tingkat banding ini menjadi bukti kuat yang akan dibawa ke dalam persidangan PK.
"Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegas Usman.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335505/original/074506400_1787991482-g_2025_09_25_r_nikita_mirzani-20250925-016-busan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386144/original/023157600_1760956224-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)