DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp 158 Miliar Terealisasi

Pembayaran tagihan Rp 158 miliar memberi kepastian hak 59 ribu pekerja dan pensiunan PT Pos Indonesia.

Diterbitkan 30 Agustus 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR berhasil mengawal pembayaran Rp 158 M Kemensos ke PT Pos Indonesia.
  • Pembayaran ini mengamankan hak 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan PT Pos.
  • DPR akan terus mengawasi penyehatan PT Pos dan perlindungan hak pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya DPR mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial senilai Rp 158 miliar diterima perusahaan pada Sabtu (29/8/2026), memberi kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI.

"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," katanya, Sabtu (29/8/2026).

Ia berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara menyampaikan hal senada.

"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujarnya.

Iwan juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang membantu proses penyelesaian.

 

Berawal dari Aspirasi Pekerja

Persoalan ini bermula saat DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026). Pekerja menyampaikan kekhawatiran atas kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

DPR menilai persoalan ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan Rp 158 miliar tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial berdasarkan hasil audit. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dana tersebut adalah pembayaran utang, bukan dana talangan, sehingga pencairannya semestinya tidak berlarut-larut. DPR selanjutnya mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran terealisasi.

 

Pengawasan Berlanjut

DPR RI melalui Komisi VI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak pekerja.

"Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," ujar Dasco.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6