Nikita Mirzani Menang Banding, Kerugian Miliaran Rupiah Reza Gladys Dinyatakan Tak Terbukti

Nikita Mirzani menang banding atas gugatan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan klaim kerugian miliaran rupiah tak terbukti.

Diterbitkan 29 Agustus 2026, 10:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani tidak terbukti rugikan Reza Gladys miliaran rupiah.
  • Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan sebelumnya, klaim kerugian tidak terbukti.
  • Kuasa hukum Nikita anggap gugatan balik Reza Gladys kini sia-sia atau zonk.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti merugikan pihak Reza Gladys hingga miliaran rupiah. Pengadilan Tinggi Jakarta secara resmi menyatakan klaim kerugian yang diajukan Reza Gladys tidak terbukti. Kuasa hukum Nikita pun menyebut gugatan balik dari pihak lawan tersebut kini berakhir sia-sia atau zonk.

"Dalam putusan banding hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 itu dibatalkan. Berarti yang tadi saya sampaikan, kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh," ujar Usman Lawara, Kamis (28/08/2026).

Klaim Kerugian Reza Gladyz Dinilai Tak Terbukti

Sebelumnya, Reza Gladys dan suaminya mengklaim telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan yang dituduhkan kepada Nikita dan Mail. Namun, hakim banding menilai bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian tersebut.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada," ucap Usman.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih mendiskusikan apakah akan ada upaya hukum lanjutan setelah kemenangan ini. Pihak Nikita merasa berada di atas angin karena posisi hukum mereka kini jauh lebih kuat dari sebelumnya.

"Masih diskusi ya kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan ya," jelasnya.

Kuasa Hukum Belum Kabarkan ke Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sendiri dikabarkan belum mengetahui secara detail mengenai hasil kemenangan banding ini. Pengacara berencana untuk menyampaikan langsung berita gembira tersebut dalam waktu dekat kepada kliennya.

"Belum tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya," tutup Usman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Siang, Sabtu 29 Agustus Pukul 12.00 WIB di Indosiar

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan