Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8). Sejumlah massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda berupaya menerobos arena muktamar untuk menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Aksi ini dipicu oleh polemik penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU. Kelompok tersebut menilai aturan tersebut diterapkan secara tidak adil dalam menyeleksi kandidat Ketua Umum PBNU.
Koordinator aksi, Fathoni, menyoroti penerapan Pasal 13 ayat (2) huruf c dalam Perkum tersebut yang mengatur persyaratan calon ketua umum, khususnya mengenai masa jeda politik. Fathoni menduga aturan ini sengaja dimanipulasi untuk membatasi peluang kader tertentu dalam kontestasi.
Advertisement
Protes Terhadap Aturan Masa Jeda Politik
Fathoni mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi menjadi poin krusial yang diperdebatkan. Menurutnya, penerapan aturan ini berdampak langsung pada gugurnya sejumlah nama yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing memperebutkan kursi pimpinan tertinggi organisasi.
"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," kata Fathoni, Minggu (30/8).
Ia menambahkan bahwa penerapan ketentuan tersebut dinilai telah mengeliminasi beberapa kandidat potensial. "Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," ujarnya.
Lebih lanjut, Fathoni menegaskan bahwa semestinya aturan organisasi berfungsi untuk menjaga tata kelola jam'iyah. Ia menolak jika instrumen tersebut justru digunakan sebagai alat untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan.
Advertisement
Tujuh Tuntutan Nahdliyin Muda
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia muktamar dan jajaran PBNU. Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.
Kedua, mereka meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat. Ketiga, panitia diminta menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.
Keempat, massa menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil. Kelima, mereka menekankan bahwa muktamar adalah forum tertinggi, sehingga hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan figur calon Ketua Umum PBNU tidak boleh dibatasi persoalan administratif yang tidak transparan.
Keenam, Nahdliyin Muda mengajak para kiai, ulama, dan peserta muktamar untuk menjaga kehormatan organisasi dengan memastikan pemilihan berjalan jujur dan bermartabat sesuai AD/ART. Ketujuh, mereka menyerukan kepada warga NU, khususnya kalangan muda, untuk turut mengawasi jalannya Muktamar ke-35 NU secara kritis, damai, dan sesuai mekanisme organisasi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572964/original/041797700_1777876963-cek_fakta_-_cpns_kejaksaan_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335923/original/098869400_1788078006-Kericuhan_di_Muktamar_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335871/original/014221000_1788074309-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_14.15.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334317/original/045525900_1787830546-IMG_1642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335720/original/016139300_1788055149-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_08.54.30.jpeg)