Liputan6.com, Jombang - Keputusan terkait masa iddah politik satu tahun sebagai syarat bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menjadi syarat bagi calon Rais Aam dan Ketum PBNU, menjadi hal yang paling disorot dalam sidan Pleno UV Muktamar ke-35 NU, yang digelar di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jatim.
Keputusan tersebut menjadi sorota karena melalui proses pembahasan yang panjang, disertai perbedaan pandangan dari para peserta sebelum akhirnya disepakati melalui musyawarah.
Terkait hal itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, Dr KH Makhmud Jumhur saat ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, pembahasan mengenai masa iddah politik sebenarnya telah dimulai sejak tingkat komisi. Pada tahap awal, menurutnya, usulan tersebut tidak memunculkan persoalan berarti sehingga proses pembahasannya berlangsung relatif lancar.
Advertisement
"Sebetulnya ini sudah dibahas di komisi dan awalnya tidak ada masalah," kata KH Makhmud Jumhur, Minggu (30/8/2026).
Situasi berubah ketika pembahasan memasuki Sidang Pleno IV. Berbagai pandangan muncul dari para muktamirin sehingga forum berlangsung lebih dinamis dibandingkan agenda-agenda lainnya. Perbedaan argumentasi membuat proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu lebih panjang sebelum mencapai titik temu.
Menurut KH Makhmud Jumhur, para peserta menyampaikan beragam alasan mengenai perlunya masa iddah politik diterapkan sebagai syarat pencalonan pimpinan tertinggi PBNU.
Sebagian peserta mendukung pemberlakuan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan independensi organisasi. Di sisi lain, ada pula peserta yang mempertanyakan urgensi pemberlakuan masa tunggu selama satu tahun.
Meski berlangsung cukup alot, forum akhirnya tetap mengedepankan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Setelah melalui berbagai pandangan dan pertimbangan, mayoritas peserta menyepakati masa iddah politik selama satu tahun.
"Tadi memang ada tarik ulur. Namun pada akhirnya mayoritas muktamirin menerima adanya masa iddah politik selama satu tahun," ujarnya.
Dengan disahkannya keputusan tersebut, masa iddah politik resmi menjadi bagian dari ketentuan organisasi yang harus dipatuhi seluruh peserta muktamar dan warga Nahdlatul Ulama. Sebagai forum permusyawaratan tertinggi, keputusan muktamar memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh struktur organisasi.
Dalam proses pembahasannya, muncul sejumlah alternatif usulan. Sebagian peserta mengusulkan agar masa iddah politik hanya diberlakukan selama enam bulan. Bahkan, terdapat pandangan yang menilai syarat tersebut tidak perlu diterapkan sama sekali.
Kelompok yang tidak sepakat dengan masa tunggu satu tahun berpendapat bahwa calon yang sebelumnya aktif di partai politik cukup menunjukkan surat keterangan atau persetujuan resmi dari partai yang bersangkutan. Menurut mereka, dokumen tersebut sudah cukup membuktikan bahwa calon telah menyelesaikan seluruh urusan administratif maupun politik sehingga tidak diperlukan syarat tambahan berupa masa iddah.
KH Makhmud Jumhur mengakui bahwa pandangan pribadinya lebih dekat dengan kelompok tersebut. Ia menilai keberadaan surat resmi dari partai politik sudah memadai untuk memastikan seorang calon tidak lagi memiliki keterikatan secara administratif maupun politik.
"Sebenarnya tidak perlu diberlakukan sampai satu tahun. Yang penting ada surat keterangan atau persetujuan dari partai politik," katanya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pandangan pribadi tidak boleh mengesampingkan hasil keputusan forum. Menurutnya, setiap peserta muktamar memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme musyawarah dan disepakati mayoritas peserta.
Ia juga menjelaskan bahwa pada awal pembahasan memang terdapat keberatan dari sejumlah peserta terhadap usulan masa iddah politik. Namun, setelah memasuki tahap pembahasan lanjutan hingga finalisasi, keberatan tersebut tidak lagi diteruskan sehingga sidang dapat menetapkan keputusan secara resmi.
"Di akhir pembahasan, keberatan itu sudah tidak dilanjutkan lagi sehingga keputusan dapat ditetapkan," jelasnya.
Â
Terima Hasil Pleno Meski Punya Pandangan Berbeda
Selain membahas masa iddah politik, Sidang Pleno IV juga menyoroti dasar hukum persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Menurut KH Makhmud Jumhur, terdapat pandangan yang menginginkan seluruh persyaratan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Namun demikian, ia menilai forum muktamar memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan, menyempurnakan, maupun melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan organisasi apabila dianggap diperlukan demi kepentingan Nahdlatul Ulama. Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan melalui muktamar memiliki legitimasi sebagai keputusan tertinggi organisasi.
Sebagai contoh, ia mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga pernah mengalami perubahan melalui keputusan muktamar pada periode sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa forum muktamar memiliki otoritas untuk menyesuaikan ketentuan organisasi sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
"Keputusan muktamar adalah keputusan tertinggi. Karena itu, apa yang diputuskan peserta muktamar harus dihormati," tegasnya.
Di akhir keterangannya, KH Makhmud Jumhur kembali menegaskan komitmennya untuk menerima hasil Sidang Pleno IV meskipun memiliki pandangan berbeda terkait durasi masa iddah politik. Baginya, penghormatan terhadap keputusan bersama merupakan bagian penting dari tradisi musyawarah yang selama ini dijaga Nahdlatul Ulama.
"Kalau pandangan pribadi saya, masa iddah politik sebenarnya tidak perlu. Namun karena mayoritas muktamirin sudah memutuskan, tentu kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah anak muda yang mengaku dari perwakilan kader Nahdlatul Ulama (NU) Se-Indonesia, menggelar aksi protes terhadap jalannya sidang Pleno IV Muktamar NU yang digelar hari ini. Fathoni, seorang perwakilan dari massa aksi dalam orasinya menyebutkan, pimpinan sidang Muktamar terkait teknis pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU harus diganti, karena pimpinan siding bukan nama yang dijadwalkan sebelumnya.
Para pendemo juga menolak iddah politik yang terkesan dipaksakan kepada muktamirin, padahal kemarin malam sudah disepakati dan hari ini, Minggu (30/8/2026), hanya tinggal diketok palu, tapi para muktamirin hari ini dipaksa untuk manut pada pimpinan sidang.
Pimpinan sidang tampak tetap mengetuk palu padahal banyak interupsi dari para muktamirin. Fathoni juga menyebut ada indikasi kecurangan dalam teknis pemilihan pimpinan NU.
Advertisement
Tentang Iddah Politik
Masa iddah politik NU adalah masa jeda atau waktu tunggu selama 1 (satu) tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah melepaskan jabatan politiknya.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan masa iddah politik NU:
Syarat Calon Pemimpin: Kandidat tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas/organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, minimal dalam waktu 1 tahun terakhir.
Tujuan Aturan: Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga independensi organisasi jam'iyyah NU, memastikan para ulama yang memimpin bersih dari kepentingan partai politik langsung, serta mencegah konflik kepentingan partai di dalam tubuh NU.
Dasar Hukum: Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang telah disepakati demi tegaknya aturan organisasi.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572964/original/041797700_1777876963-cek_fakta_-_cpns_kejaksaan_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335871/original/014221000_1788074309-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_14.15.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334317/original/045525900_1787830546-IMG_1642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335720/original/016139300_1788055149-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_08.54.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335704/original/018332800_1788051280-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_07.38.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334864/original/085736300_1787901831-IMG_20260827_145959_153.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335239/original/084457500_1787931153-muktamar_NU_sidang_pleno.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335692/original/052815100_1788028774-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_01.32.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334865/original/099164600_1787901831-IMG_20260827_145341_226.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335689/original/096301400_1788025680-muktamar_NU_okk.jpg)