Sukses

Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI. KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Indra dan sejumlah saksi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI. Kini, giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 08:39 WIB. Sekjen DPR diperiksa di Gedung 'Merah Putih' KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terlihat Indra Iskandar datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan panjang berwarna hitam. Dia pun langsung memasuk ke dalam gedung KPK.

Proses pemeriksaan Indra dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR ini berlangsung selama hampir lima jam. Indra pun tampak meninggalkan Gedung 'Merah Putih' pada pukul 14:26 WIB.

Tak banyak bicara, Indra meminta awak media mengkonfirmasi langsung materi pemeriksan kepada penyidik KPK yang menanganinya.

"Tanya penyidik," kata Indra singkat sembari meninggalkan awak media.

Tak cuma Indra, KPK juga memanggil 10 orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR.

Hari ini, dua orang yakni Sekjen DPR Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR atau Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati hadir memenuhi panggilan KPK.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Reaksi Sekjen DPR Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pencegahan ini, Indra memilih bungkam. Indra terus berjalan sambil melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya usai acara pelepasan pensiunan ASN Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Tak ada komentar apapun dari Indra Iskandar terkait pencegahan terhadap dirinya yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Setjen DPR. Indra yang mengenakan baju batik berwarna hijau itu langsung masuk ke dalam lift meninggalkan wartawan.

Sebagai informasi, KPK menyatakan mencegah tujuh orang termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

3 dari 4 halaman

Daftar Saksi yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Pihak-pihak yang dicegah diharapkan kooperatif pada penyidikan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  7. Edwin Budiman (Swasta). 
4 dari 4 halaman

KPK Sebut Tersangka Lebih dari 2 Orang

KPK sebelumnya menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," jelas Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini