Sukses

PAN Usul Penerapan Restorative Justice Polri Bisa untuk Perkara Korupsi

Pangeran Khairul Saleh meminta Polisi tidak hanya menerapkan restorative justice ke perkara kecil saja tapi juga ke perkara besar seperti kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Politikus PAN Pangeran Khairul Saleh meminta Polisi tidak hanya menerapkan restorative justice ke perkara kecil saja tapi juga ke perkara besar seperti kasus korupsi.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Saya mengusulkan kalau perkara restorative justice ini hanya terkait perkara ringan dan kecil saja, bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata Pangeran, Senin (24/1/2022).

Dia mencontohkan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabari. Apabila lewat restorative justice, maka uang polis para korban bisa dikembalikan.

"Seperti kasus Jiwasraya kasus hukum selesai, pelakunya dihukum, para nasabah yang kurang lebih 250 ribu polis sampai sekarang masih belum bisa menerima uang mereka, kalau sepanjang bisa mengembalikan uang negara, saya saran mungkin bisa polisi berani juga kasus besar melaksanakan restorative justice," ungkap Pangeran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Menghemat Anggaran

Pangeran menyebut penerapan restorative justice adalah terobosan luar biasa yang bisa menghemat banyak anggaran negara.

"Saya apresiasi penyelsaian perkara melalui restorative justice, ada 11.811 perkara yang telah diselesiakan Ini sebuag terobosan hukum yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat, termasuk percepatan Penyelesaian perkara, penghematan anggaran negara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.