Sukses

3 Tanggapan Polri hingga Jokowi Soal Maraknya Pinjol Ilegal di Masyarakat

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di masyarakat Indonesia kini sudah mulai meresahkan di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah-tengah masyarakat Indonesia kini sudah mulai meresahkan. Terlebih bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (pinjol) yang ilegal.

Selain itu, tindakan tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas penipuan pinjol ilegal yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

"Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjol ilegal tersebut," kata Sufmi Dasco, Rabu 13 Oktober 2021.

Berikut beragam tanggapan berbagai pihak terkait maraknya pinjol ilegal di masyarakat dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

3 dari 5 halaman

2. DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas maraknya penipuan pinjol ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

"Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, Depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjol ilegal tersebut," kata Sufmi Dasco, Rabu 13 Oktober 2021.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.

Perkembangan teknologi saat ini, lanjut dia, marak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan malakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital.

"Saya pikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," tegas Dasco.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai maraknya pinjol ilegal juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tutup Sufmi Dasco Ahmad.

 

4 dari 5 halaman

3. Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menyatakan gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun belakangan telah semakin dipercepat oleh pandemi Covid-19. Dia meminta, semua pihak untuk siap menyikapi kondisi tersebut dengan cepat dan tepat.

"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment, itu harus didukung," kata Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day..

Jokowi menambahkan, penyelenggara fintech saat ini terus bermunculan termasuk fintech syariah.

Dia meyakini, inovasi financial technology dan fenomena sharing ekonomi akan semakin marak ke depannya.

"Ini semakin marak, mulai dari peer to peer hingga business to business," jelas Jokowi.

Kendati menunjukkan tren positif, Jokowi mengaku, kerap mendengar keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," harap Jokowi.

Jokowi meyakini, jika ancaman ekonomi tersebut dapat diatasi, maka Indonesia bukan tidak mungkin menjadi raksasa dunia yang besaing dengan China dan India.

"Indonesia punya potensi besar menjadi raksasa digital. Setelah China dan India dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ke-7 di 2030," Jokowi menandasi.

5 dari 5 halaman

Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.