Strategi Satgas Pasti Lawan Serigala Berbulu Domba Jasa Keuangan

Satgas Pasti bongkar berbagai modus baru penipuan keuangan digital, mulai dari pinjol ilegal hingga investasi berbasis AI deepfake.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan keuangan, modus penipuan juga terus berkembang, mulai dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto, mengatakan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan melalui peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat justru menjadi benteng utama menghadapi berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berubah.

“Pelaku terus mengubah modus. Karena itu, perlindungan konsumen harus dimulai dari kewaspadaan masyarakat sendiri,” kata Hudiyanto dalam journalist class di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (29/6/2026).

Ledakan Pengaduan Pinjol Ilegal

Data Satgas Pasti menunjukkan tantangan tersebut belum mereda. Pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) terus meningkat sepanjang 2025 hingga Mei 2026.

Pada Januari 2025 tercatat 379 pengaduan. Jumlah itu meningkat menjadi 1.747 laporan pada April 2025 dan mencapai 3.031 laporan pada Mei 2025. Setelah sempat berfluktuasi di kisaran 2.700–3.000 laporan per bulan, jumlah pengaduan kembali melonjak hingga menembus 3.991 laporan pada Mei 2026.

Kenaikan lebih dari sepuluh kali lipat dalam waktu sekitar 17 bulan tersebut didominasi oleh laporan mengenai pinjaman online ilegal. Pada Mei 2026, misalnya, dari total 3.991 pengaduan, sebanyak 3.697 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal. Sementara itu, laporan investasi ilegal tercatat 266 kasus dan pergadaian ilegal sebanyak 28 kasus.

Besarnya jumlah laporan menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih marak terjadi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga mengindikasikan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kanal pengaduan resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Satgas Pasti sendiri dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Forum koordinasi ini dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, serta melibatkan 19 kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, BSSN, dan BNPT.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Pasti mengombinasikan langkah pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi masyarakat, patroli siber, pemantauan risiko, serta pertukaran informasi. Sementara penanganan dilakukan melalui inventarisasi laporan, pemeriksaan bersama, penghentian kegiatan usaha ilegal, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

 

Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp 142 Triliun

Besarnya dampak aktivitas keuangan ilegal terlihat dari nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal. Satgas Pasti mencatat akumulasi kerugian masyarakat sepanjang 2017–2025 mencapai Rp 142,22 triliun.

Nilai tersebut berasal dari berbagai skema investasi ilegal, mulai dari money game, investasi berkedok aset digital, penawaran investasi yang mencatut nama perusahaan berizin, hingga berbagai bentuk penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko. Hudiyanto menilai sebagian besar modus tersebut memiliki pola yang sama, yakni menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, masyarakat harus mulai curiga,” ujarnya.

Data SIPASTI juga menunjukkan korban investasi ilegal didominasi oleh kelompok usia produktif 18–35 tahun. Dari sisi pekerjaan, pelapor terbanyak berasal dari pegawai swasta, wiraswasta, ibu rumah tangga, masyarakat yang belum bekerja, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu menunjukkan bahwa semakin tingginya penggunaan layanan keuangan digital juga diikuti oleh meningkatnya paparan kelompok usia produktif terhadap berbagai modus penipuan.

 

Ancaman Pinjol Ilegal dan Prinsip CAMILAN

Pinjaman online ilegal masih menjadi sumber pengaduan terbesar yang diterima Satgas Pasti. Hingga Februari 2026, Satgas Pasti telah menutup 12.824 entitas pinjol ilegal. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan penyelenggara pinjaman daring legal atau pindar yang saat ini tercatat sebanyak 95 perusahaan.

Hudiyanto menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dan penyelenggara legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, menetapkan bunga dan denda tanpa batas, memberikan pinjaman tanpa proses seleksi yang memadai, mengakses hampir seluruh data dalam telepon seluler pengguna, tidak menyediakan layanan pengaduan, serta menggunakan metode penagihan yang kerap disertai intimidasi dan ancaman.

Sebaliknya, penyelenggara pindar wajib terdaftar dan diawasi OJK, menerapkan batas bunga sesuai ketentuan regulator, membatasi total kewajiban pembayaran maksimal 100% dari pokok pinjaman, menyediakan layanan pengaduan, serta hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat atau dikenal dengan prinsip CAMILAN.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan izin akses terhadap aplikasi pinjaman daring. Aplikasi yang meminta akses ke daftar kontak, galeri foto, atau seluruh isi telepon seluler patut dicurigai sebagai pinjol ilegal karena data tersebut kerap digunakan pelaku untuk meneror korban maupun orang-orang yang tersimpan di dalam kontak telepon.

 

Waspada Modus Baru: Deepfake hingga 'Impersonation'

Selain investasi ilegal dan pinjol ilegal, Satgas Pasti menemukan berbagai modus baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan paruh waktu melalui platform drama China. Korban dijanjikan memperoleh penghasilan tambahan hanya dengan menonton tayangan atau membeli hak tayang. Setelah korban percaya, pelaku meminta penyetoran dana dengan janji keuntungan yang lebih besar.

Satgas Pasti juga mengidentifikasi lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yakni jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi perusahaan berizin, multi-level marketing (MLM) ilegal, penawaran pendanaan, dan money game.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai praktik impersonation, yaitu pelaku yang menyamar sebagai lembaga jasa keuangan resmi melalui media sosial, situs web, maupun nomor layanan palsu. Modus tersebut umumnya digunakan untuk meminta biaya administrasi dengan dalih membantu restrukturisasi kredit atau layanan tertentu.

Ancaman lain yang mulai meningkat adalah penyalahgunaan teknologi deepfake. Pelaku memanipulasi video tokoh publik sehingga seolah-olah menawarkan investasi tertentu. Karena itu, Hudiyanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap video maupun promosi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

 

Kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, dan asosiasi membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak 22 November 2024.

Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan dengan total 998.558 rekening yang dilaporkan masyarakat. Sebanyak 515.554 rekening atau 51,63% di antaranya berhasil diblokir. Nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 638,9 miliar, sedangkan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp 169,3 miliar. Selain itu, terdapat 120.115 nomor telepon yang dilaporkan karena diduga digunakan dalam aktivitas penipuan.

Penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dilaporkan dengan 77.740 laporan. Berikutnya adalah impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan lowongan kerja 23.910 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan.

Sebaran laporan masih didominasi Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, disusul DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Tingginya angka tersebut sejalan dengan besarnya aktivitas ekonomi digital serta penetrasi layanan keuangan berbasis teknologi di wilayah tersebut.

Hudiyanto menegaskan bahwa pengawasan regulator hanya menjadi salah satu bagian dari perlindungan konsumen. Faktor yang paling menentukan tetap berasal dari masyarakat sendiri. Ia mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi maupun menggunakan layanan keuangan digital.

“Semakin kritis masyarakat, semakin kecil peluang pelaku keuangan ilegal mencari korban baru,” pungkas Hudiyanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6