Sukses

Polisi Akan Gelar Perkara Pemeriksaan Rekening FPI

Polri merencanakan gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK terhadap rekening rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Polri merencanakan gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK terhadap rekening rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.

Rencananya, gelar perkara soal kasus FPI ini digelar Polri pada Selasa 2 Februari 2021.

"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, hasil pemeriksaan PPATK soal FPI ini akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.

"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil PPATK

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil kooordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti karena diduga melanggar pidana.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.

Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.

"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen," Dian menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.