Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat adanya aliran uang dan keuntungan ekonomi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap dianggap persoalan lingkungan.
Analis PPATK Silmi Karmila menjelaskan, lembaganya tidak melihat karhutla sebagai peristiwa yang berdiri sendiri sehingga harus ditelusuri.
"Kita melihat secara pola. Pertama, kita melihat bagaimana karhutla bisa terjadi, dan bagaimana lahan di sekitarnya, bagaimana kondisi kawasan sebelumnya, dan bagaimana apabila terjadi pembukaan lahan, apakah ada perizinannya," ujar Silmi dalam live streaming JADI TAHU Liputan6.com, Selasa (6/10/2026).
Advertisement
Setelahnya, PPATK menelusuri pihak-pihak yang terlibat, ada tidaknya aliran dana, serta indikasi tindak pidana. Bila indikasi muncul, penelusuran berlanjut ke penerima manfaat dan pihak yang bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut bermuara pada konsep green financial crime atau kejahatan keuangan yang bersumber dari kegiatan-kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengakibatkan kerusakan alam.
"Kalau misalnya mungkin kita melihat sebuah hutan hanya kumpulan pohon. kalau di PPATK sendiri, kita melihat sebagai aset ekologis yang memiliki nilai ekonomi,” kata Silmi.
Ia menjelaskan, PPATK menerapkan prinsip 'follow the money' atau mengikuti aliran uangnya, sehingga penelusuran tidak berhenti pada pihak yang membuka lahan.
"Kita tidak hanya berhenti kepada siapa yang membakar, siapa yang melakukan kegiatan di situ, tapi juga siapa pihak-pihak di belakangnya, apakah pihak tersebut dibiayai oleh pihak lain, mengalir ke mana, dan apakah ada yang menerima manfaat penting ultimate-nya,” ungkapnya.
Penelusuran dengan 4 Red Flags Transaksi Keuangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366705/original/053528000_1791274971-Screenshot__1132_.jpg)
Banyak rekening yang ditelusuri sekaligus, sebelum kemudian dicocokkan dengan data kepemilikan perusahaan dan data spasial.
Untuk kejahatan lingkungan, PPATK melihat jejak aktivitas operasional dalam transaksi keuangan. Contohnya pembelian alat berat atau bibit, lalu pihak-pihak yang terlibat ditelusuri lebih jauh.
Silmi mencontohkan kasus di Sumatera, ketika sejumlah pihak dijerat dalam perkara lingkungan hidup sekaligus pencucian uang.
"Jadi kalau misalnya tindak pidana lingkungan hidup, mungkin kita lebih mencari siapa pelakunya, dan mungkin mencabut izinnya saja. Tapi dengan adanya pencucian uang, kita juga bisa melihat asetnya, siapa sebenarnya pihak yang tertarik, pihak-pihak yang terlibat, dan itu akan membuat jaringan yang lebih besar untuk mencari siapa penerima manfaatnya,” jelas dia.
Adapun PPATK memaparkan empat tanda yang bisa dikenali penyedia jasa keuangan:
- Transaksi tidak sesuai profil usaha. Silmi mencontohkan, perusahaan makanan dan minuman yang menerima transaksi dari pembelian kayu. Perusahaan berskala kecil dengan transaksi besar juga patut dicurigai.
- Penggunaan rekening pribadi. Pelaku kegiatan ilegal disebut jarang memakai rekening perusahaan, melainkan rekening sendiri, keluarga, atau pihak lain.
- Transaksi tunai tidak lazim. Transaksi besar di kawasan berisiko tinggi dan tidak sesuai profil perlu dianalisis lebih lanjut.
- Keterkaitan antar perusahaan. Beberapa perusahaan tampak berbeda secara administratif, tetapi transaksinya saling terhubung dan bisa menunjukkan hubungan kepemilikan atau beneficial ownership.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5280875/original/081904900_1752290852-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366610/original/070754600_1791272536-cek_fakta_wayan_koster.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497006/original/077149700_1770612558-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T114656.423.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366704/original/009147000_1791274855-Screenshot__1129_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332405/original/025292300_1787667012-IMG-20260825-WA0134.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007080/original/072521000_1650961637-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-9.jpg)