Jejak Uang di Balik Kebakaran Hutan, PPATK Telusuri Aliran Dana hingga Penerima Manfaat

PPATK menelusuri aliran dana terkait kejahatan lingkungan untuk mengungkap jaringan dan penerima manfaat di balik aktivitas ilegal.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan penelusuran terhadap pihak yang mendanai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan terdampak. Melalui transaksi keuangan, hubungan antara pelaku lapangan, perusahaan, dan penerima manfaat akhir dapat diperiksa lebih jauh.

Pendekatan tersebut menjadi pembahasan dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertema “Jejak Uang di Balik Kebakaran Hutan” yang dihadirkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diskusi menghadirkan perwakilan PPATK Silmi Karmila, juru kampanye Kaoem Telapak, Abil Achmad Akbar. 

PPATK Ikuti Aliran Dana hingga Penerima Manfaat

Silmi menjelaskan, PPATK memeriksa kondisi kawasan, aktivitas pembukaan lahan, perizinan, serta pihak yang terlibat. Ketika ditemukan indikasi tindak pidana, penelusuran keuangan membantu memperjelas jaringan di belakang kegiatan tersebut.

“Jadi, kita tidak hanya berhenti kepada siapa yang membakar, siapa yang melakukan kegiatan di situ, tapi juga siapa pihak-pihak di belakangnya. Apakah pihak tersebut dibiayai oleh pihak lain, mengalir ke mana, dan apakah ada yang menerima manfaat ultimate-nya,” ujar Silmi.

Pendekatan follow the money dilakukan melalui berbagai rekening. Hasilnya dicocokkan dengan informasi kepemilikan perusahaan dan data spasial, termasuk perubahan kawasan dari waktu ke waktu. Transaksi pembelian alat berat atau bibit juga dapat menjadi petunjuk aktivitas operasional.

Pemeriksaan hubungan antarperusahaan diperlukan karena pihak yang menjalankan kegiatan belum tentu menjadi penerima keuntungan akhirnya.

“Terkadang juga ada beberapa perusahaan yang merupakan perusahaan cangkang. Jadi, mereka dibuat hanya untuk melakukan eksplorasi di tempat itu. Sebenarnya untungnya bukan buat si perusahaan itu, untungnya untuk perusahaan lain yang menerima hasil dari kegiatan-kegiatan ilegal tersebut,” kata Silmi.

Kenali Transaksi Mencurigakan, Hubungkan dengan Kondisi Lapangan

PPATK memperhatikan sejumlah indikator, antara lain transaksi tidak sesuai profil usaha, nilai transaksi tidak sebanding dengan skala perusahaan, penggunaan rekening pribadi atau pihak lain, transaksi tunai tidak lazim, serta keterkaitan antarperusahaan.

Indikator tersebut menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Tantangan muncul ketika aktivitas di lapangan tidak tercermin langsung dalam rekening perusahaan yang bersangkutan.

“Jadi, yang melakukan pengelolaan lahan itu perusahaan A, ternyata rekeningnya malah di perusahaan C dan perusahaan D, dan itu sulit untuk dideteksi. Untuk tindak pidana di bidang lingkungan hidup ini, biasanya tidak hanya melibatkan satu pihak, bisa jadi melibatkan beberapa perusahaan dalam satu waktu, dan bisa jadi juga ada jaringan domestik atau internasional,” jelas Silmi.

Untuk membantu penyidik, PPATK menggunakan pendekatan reaktif melalui permintaan penelusuran dana dan proaktif berdasarkan informasi awal, termasuk laporan transaksi keuangan mencurigakan serta analisis bukaan lahan.

Pentingnya pemeriksaan menyeluruh turut disampaikan Abil. Analisis Kaoem Telapak pada periode 2006, 2015, dan 2023 mencatat 460 perusahaan pemegang konsesi HPH, HTI, dan perkebunan sawit memiliki lahan terbakar di dalam konsesinya. Sebanyak 25 perusahaan, atau sekitar 5 persen, mencakup 54,7 persen areal terbakar dalam konsesi yang dianalisis.

Temuan itu menjadi dasar penelusuran pola berulang dan kepatuhan pengelolaan konsesi, bukan otomatis bukti perusahaan sengaja membakar.

“Jangan sampai apa yang ditindak oleh pemerintah dan aparat penegak hukum itu hanya menyasar operator di lapangannya saja. Kita perlu penelusuran lebih jauh, siapa penerima manfaat yang lebih mendapatkan hasilnya,” ujar Abil.

Perkuat Pencegahan dan Informasi Masyarakat

Silmi menjelaskan, PPATK mendorong penerapan prinsip mengenali pengguna jasa untuk mengurangi penyalahgunaan rekening. Kolaborasi dengan perbankan dan penegak hukum melalui public-private partnership juga dilakukan untuk menyusun operational alert.

Peringatan tersebut membantu penyedia jasa keuangan mengenali transaksi berindikasi kejahatan lingkungan dan melaporkannya kepada PPATK. Dari sisi pembiayaan, Abil menekankan perlunya uji tuntas terhadap perizinan, rekam jejak lingkungan, dan risiko sosial, disertai pemantauan setelah dana disalurkan.

Pengawasan tersebut perlu didukung informasi masyarakat dan organisasi pemantau agar analisis keuangan terhubung dengan kondisi lapangan.

“Dari PPATK kita melihat transaksi keuangannya, dari masyarakat mereka bisa melihat apa yang terjadi di lapangan, kegiatan apa, aktivitas apa, dan siapa juga yang terkait dengan aktivitas tersebut,” kata Silmi.

Masyarakat dapat menyampaikan lokasi, waktu kejadian, aktivitas, pihak terkait, serta dokumentasi foto atau video melalui kanal resmi PPATK. Informasi itu membantu memperjelas kegiatan yang perlu ditelusuri beserta pihak di belakangnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6