KPU Surakarta Sebut Verifikasi Calon Peserta Pilkada 2020 Sesuai Prosedur

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 00:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surakarta - Proses verifikasi syarat bakal calon wali kota Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Solo 2020 silam telah sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara.

"Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," katanya, Rabu (7/10/2026).

KPU juga sudah melakukan verifikasi terhadap berkas setiap calon peserta yang akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

Dalam Pilkada 2020, Gibran Rakabuming pada saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Surakarta.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.

Pada saat itu, kata dia, verifikasi secara faktual dilakukan melalui Bakorwil VII.

Meski demikian, menurut dia, verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.

Ia menjelaskan ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020.

Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran sudah dianggap sah.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.