Jaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie Adriansyah

Jaksa mengungkap isi tiga brankas yang dikaitkan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah, termasuk 74 kilogram emas dan uang berbagai mata uang. Hasil rewrite

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 23:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap adanya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita dari sejumlah lokasi.

Jaksa mendakwa Febrie menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dalam rentang 2020 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni rumah di kawasan Sentul, Bogor, rumah Febrie di kawasan Cijayanti, Kabupaten Bogor, serta Café De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Brankas di Sentul Berisi 74 Kg EmasDi rumah kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor, jaksa menemukan sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing.

Dua koper di lokasi tersebut berisi total 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

"Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Satu koper lainnya disebut berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Selain emas, sejumlah koper di lokasi tersebut berisi uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam jumlah besar.

Jaksa menyebut ruang brankas di rumah tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon.

Uang Berbagai Mata UangSementara itu, dari brankas yang disebut berada di Café De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, jaksa menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Di antaranya terdapat 8.899 lembar uang USD pecahan 100 atau senilai USD889.900. Selain itu, ditemukan pula SGD dalam jumlah besar, termasuk 31.300 lembar pecahan SGD100 dengan nilai SGD3,13 juta.

Jaksa juga menemukan uang rupiah di lokasi tersebut. Di antaranya 1.479 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp111 juta.

 

Uang Tunai dengan dalam Sejumlah Mata Uang

Adapun brankas yang disebut berada di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, juga berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, hingga rupiah.

Dalam dakwaan, jaksa mencatat uang rupiah di lokasi tersebut antara lain terdiri atas 41.984 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp4,198 miliar dan 5.020 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp251 juta.

Didakwa Samarkan HartaJaksa mendakwa Febrie menempatkan dan menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan menempatkannya di sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, serta berbagai tempat penyimpanan.

Selain disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas, jaksa juga mendakwa harta tersebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Dakwaan tersebut merupakan bagian dari perkara TPPU yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6