Sukses

Namanya Sempat Muncul di Sidang Nurhadi, KPK Panggil Marzuki Alie

Marzuki Alie bakal diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan seputar kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Marzuki Alie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Saksi Marzuki Alie akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/11/2020).

Belum diketahui, apa yang akan digali dari Marzuki dalam perkara ini. Ali menyatakan akan membeberkannya usai pemeriksaan selesai.

"Nanti updatenya akan kami sampaikan," kata Ali.

Nama Marzuki Alie sendiri sempat disebut-sebut dalam sidang perkara ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan kakak kandung Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.

"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan BAP Hengky.

Hengky membenarkan BAP tersebut. Menurut Hengky, adiknya itu memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Pinjaman

Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp 5-6 miliar. Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepadanya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp 1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.

Setelah perusahaan milik Hiendra pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih.

"Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.