Sukses

Mantan Hakim MK Dukung Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Menurutnya, anggota DPD bukan wakil politik, layaknya anggota DPRD atau DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Harjono mendukung putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menilai, putusan yang diambil oleh MK sudah tepat.

"Saya kira bagus itu. Sudah tepat," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Dia mengaku pernah merumuskan tentang aturan menjadi anggota DPD. Menurutnya, anggota DPD bukan wakil politik, layaknya anggota DPRD atau DPR RI.

"Bicara persoalan DPD itu, pertanyaannya DPD itu mewakili siapa? Perumpamaan yang kita gunakan di dalam diskusi itu, DPD mewakili hutan, mewakili sungai, gunung. Artinya apa? Dia bukan wakil politik," ucap Harjono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa 'pekerjaan lain' pada Pasal 128 huruf l UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk 'pekerjaan lain'? Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.