Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Supratman menilai putusan MK itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP sebelumnya.

Diterbitkan 14 Agustus 2026, 15:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Supratman mengatakan putusan MK tersebut mempertegas ketentuan yang sebenarnya sudah dimaksudkan dalam KUHP. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak lain yang menafsirkan sendiri dan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan.

“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujarnya saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, putusan tersebut justru membuat ketentuan mengenai pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” ujarnya.

Supratman menilai putusan MK itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. Namun, penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan perkara tersebut membuat aturan menjadi lebih jelas.

“Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.

 

RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Namun, pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif karena proses pembahasannya saat ini berada di parlemen.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Setelah proses tersebut selesai, DPR diharapkan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” ujarnya.

Menurut Supratman, Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan di parlemen.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujarnya.

Supratman meyakini DPR akan segera mengajukan RUU tersebut. Setelah usul inisiatif resmi disampaikan, pemerintah siap membahasnya bersama DPR.

“Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6