Indonesia-Rusia Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Mutual Legal Assistance

Penandatanganan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat implementasi perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

Diterbitkan 24 Juni 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menkum dan Jaksa Agung Rusia tandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg.
  • Kerja sama meliputi pertukaran informasi, data, riset, dan ahli hukum.
  • Ini implementasi MLA; Presiden Prabowo setujui ekstradisi warga Rusia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan, menandatagani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Adapun kerjasama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

"Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman dalam keterangan yang diterima.

Dalam enam tahun sejak perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) berlaku, kata dia, Indonesia menerima tujuh permintaan bantuan hukum dari Rusia.

Satu permintaan telah ditindaklanjuti dan dipenuhi, tiga masih menunggu kelengkapan dokumen dari otoritas Rusia, sementara satu permintaan ditolak dan dua lainnya dicabut oleh Pemerintah Rusia.

"Satu orang warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," ungkap Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia.

Sementara itu, Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerjasama penting antar kedua yang memiliki hubungan erat.

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.

Sementara Menkum Suparatman, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6