Serikat Pekerja Desak Pesangon Kembali Minimal 1 Kali Gaji

KSPI menyoroti aturan pesangon 0,5x gaji dalam PP No. 35/2021 sebagai salah satu pemicu perusahaan cenderung melakukan PHK.

Diterbitkan 29 Agustus 2026, 18:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti aturan pesangon 0,5 kali gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai salah satu pemicu perusahaan cenderung melakukan PHK dibanding mencari solusi lain ketika menghadapi tekanan bisnis.

“Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon nol koma lima. Makanya empat dinas tenaga kerja itu saya lapor ke Ombudsman,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).

Said berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi MK No. 168/PUU-XXI Tahun 2024. Menurut dia, ketentuan itu juga telah mengoreksi ketentuan pesangon dalam PP No. 35/2021 dari 0,5 kali menjadi seharusnya minimal 1x gaji.

Said menuturkan, sejumlah dinas tenaga kerja daerah masih merujuk aturan lama, yakni Disnaker Kota Semarang, Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

"Kenapa mesti pakai nol koma lima? Keputusan MK sudah bilang satu kali, kok masih pakai PP,” ujar Said.

Said mengaku telah melaporkan keempat dinas tersebut ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi masih menerapkan formula pesangon lama meski sudah ada pembaruan. Said juga telah memasukkan usulan revisi untuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan baru yang menyesuaikan pesangon dengan putusan MK.

 

Beban Pesangon

Said menilai, beban pesangon berpotensi membuka celah moral hazard bagi sebagian pengusaha.

“Dia PHK, nanti beberapa tahun kemudian dia bikin lagi pabrik baru dengan PT yang lain. Ini kan kurang ajar namanya,” katanya.

Isu ini menjadi salah satu kesimpulan yang disampaikan Iqbal di penutup konferensi pers, bersama tuntutan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung Oktober 2026, permintaan pembagian keuntungan antara pengusaha dan buruh, serta penegasan untuk menolak formula pesangon 0,5 kali."

KSPI menolak, KSP-PB menolak—pesangon harus kembali minimal satu kali,” tegas Iqbal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6