Sukses

Polisi Bebaskan 2 Calon TKW yang Disekap di Bogor

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan PJTKI tempat penampungan korban.

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua calon tenaga kerja wanita (TKW) yang disekap di sebuah penampungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa kemarin.

Kedua calon TKW yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu ini berinisial AS dan ES.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, pembebasan kedua orang tersebut menyusul adanya laporan dari warga yang merupakan keluarga dari seorang calon TKW asal Cianjur.

"Kepada keluarganya, calon TKW ini mengatakan bahwa dia disekap di Kota Bogor," kata Didik, Rabu (4/4/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan PJTKI tempat penampungan korban.

"Di lokasi tersebut kami menemukan ada dua orang calon TKW dan membebaskan mereka," jelas Didik.

Pemilik agen penyalur TKI juga ikut digelandang ke Mapolresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan terkait penyekapan tersebut.

"Korban maupun pemilik perusahaan sudah kita amankan," terang Didik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipaksa Membayar Tebusan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik PJTKI tersebut memaksa AS dan ES untuk membayar uang sebesar Rp 20 juta per orang. Uang tersebut sebagai tebusan sekaligus uang pengganti operasional keduanya saat menjadi TKW.

"Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini," kata dia.

Sementara itu, kedua korban rencananya akan menjalani pemulihan trauma sebelum dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing.

Polisi juga masih memeriksa secara intensif seorang pengelola perusahaan TKI tersebut, sekaligus menggali adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus dugaan penyekapan TKW tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.