Sukses

Jaksa Agung: Hukuman Mati Penting, tapi...

Prasetyo mengakui eksekusi mati bukanlah sesuatu yang menyenangkan, tetapi harus dilaksanakan sejalan dengan penegakan hukum.

Liputan6.com, Semarang - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus tertentu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Hukuman mati memang masalah penting, tetapi masih banyak masalah lain yang juga penting, seperti perbaikan ekonomi, menata politik," kata Prasetyo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2018).

Hal itu diungkapkan sosok kelahiran Tuban, Jawa Timur, 9 Mei 1947 itu di sela "press conference" penganugerahan gelar doktor honoris causa (HC) dari Universitas Diponegoro Semarang.

Sejak 2016 sampai sekarang belum ada eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan, terakhir eksekusi hukuman mati jilid III pada Juli 2016 bagi terpidana mati kasus narkoba.

Prasetyo mengakui eksekusi mati bukanlah sesuatu yang menyenangkan, tetapi harus dilaksanakan sejalan dengan penegakan hukum, terutama terhadap kasus tertentu, seperti narkoba.

"Eksekusi mati sangat penting. Sebab, sesuai fakta di lapangan dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 75 oersen peredaran narkoba dilakukan dari balik penjara," kata dia dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, ia menegaskan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba tahap selanjutnya akan tetap dilakukan, tetapi waktu pelaksanaannya yang belum bisa dipastikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tiru Filipina dan Tiongkok

Diakuinya, tidak mungkin Indonesia melakukan kebijakan yang represif terhadap penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Filipina dan Tiongkok.

"Tantangannya, memang masih ada pro dan kontra mengenai hukuman mati. Pernah saya kedatangan Duta Besar dari Australia waktu masih jadi Jaksa Muda Tindak Pidana Umum," katanya.

Intinya, kata dia, Dubes dari Australia meminta dengan sangat agar warga negaranya yang terjerat kasus narkoba tidak dihukum mati, tetapi silakan jika mau dihukum penjara selama mungkin.

"Ya, memang banyak negara yang menghapuskan hukuman mati. Namun, Saya sampaikan Indonesia masih menerapkan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu," katanya.

Rencananya, upacara penganugerahan gelar kehormatan doktor HC Undip dalam bidang hukum terhadap Prasetyo akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2018 di Auditorium Undip.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.