VIDEO: Pasal Penjerat Penghina Presiden

Kasus penghinaan terhadap presiden kembali terjadi. Kali ini, pelakunya merupakan pelajar SMK di Pulau Sumatera.

Diterbitkan 23 Agustus 2017, 07:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus penghinaan terhadap presiden kembali terjadi. Kali ini, pelakunya merupakan pelajar SMK di Pulau Sumatera. Penangkapan terhadap pelaku menambah daftar panjang para penghina presiden yang dijerat UU ITE.

Sebelum UU ITE diberlakukan, penghinaan terhadap presiden diatur dalam salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah orang pernah dijerat pasal tersebut. Tapi, pasal ini kemudian dihapus. Apa saja pasal tersebut?

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6