MK Gugurkan Uji Materi UU ITE, Ini Penyebabnya

Sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026).

Diterbitkan 25 Mei 2026, 15:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK gugurkan permohonan uji materiil Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE.
  • Permohonan digugurkan karena pemohon tidak hadir sidang tanpa alasan sah.
  • Pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan permohonan uji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pemohon menyatakan tidak dapat hadir dalam sidang, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Menurut dia, pemohon tidak mengemukakan alasan ketidakhadiran tersebut.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo," kata Suhartoyo saat membacakan keputusan sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, pada Senin.

"Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohona a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan," sambungnya.

Alasan Pasal UU ITE Digugat

Sebagai informasi, lima mahasiswa yang menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kelima mahasiswa tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad.

Dalam permohonannya para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa.

Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma yang diuji tidak memiliki kepastian batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6