Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026.
Total ada 27 penggugat terdiri atas 19 guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Salah satu penggugat, Bivitri Susanti mengatakan, gugatan ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut aduan etik sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Bivitri, putusan MKMK menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili perkara itu sehingga gugatan dilanjutkan ke PTUN.
Advertisement
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Objek Gugatan
Menurut Bivitri, gugatan diajukan terhadap dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.
Dia mengatakan, para penggugat menilai kedua objek tersebut mengalami cacat hukum, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” kata Bivitri.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana menyebut gugatan itu merupakan kelanjutan advokasi untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah putusan etik MKMK.
“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini,” ujar Denny.
Gugatan itu kini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan, Selasa (30/6).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494257/original/070078600_1770282429-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_15.54.20.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5686308/original/023047600_1778560097-WhatsApp_Image_2026-05-12_at_11.26.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494257/original/070078600_1770282429-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_15.54.20.jpeg)