MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir, Ini Alasannya

Putusan MKMK tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Diterbitkan 05 Maret 2026, 14:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Dalam pertimbangannya, MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan majelis. Aturan itu menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur menjelaskan, kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Artinya, ruang lingkup pemeriksaan majelis terbatas pada perilaku atau tindakan yang dilakukan selama seseorang masih menjabat.

Ridwan menambahkan, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter dalam menilai dugaan pelanggaran etik.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Anggota MKMK, Yuliandri menegaskan batas kewenangan antarlembaga negara yang berkelindan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Adies Kadir.

“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata Yuliandri.

Laporan Tak Bisa Diukur dengan Sapta Karsa Utama

Adies Kadir dilaporkan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Adies Kadir dituding melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam pencalonan sebagai hakim konstitusi.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Menurut MKMK, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR,” ucap Ridwan.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil CALS terkait latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan ruang lingkup kewenangannya hanya pada perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai, laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi hanya anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” imbuh Ridwan, dilansir Antara.

Dengan pertimbangan itu, perilaku Adies Kadir yang dilaporkan CALS dinyatakan tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Utama sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut.

Dalam persidangan yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6