Ketua MKMK: Tak Ada Satu Pun Lembaga yang Boleh Mengintervensi Kami

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak boleh ada lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 17:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MKMK menegaskan independensinya, menolak intervensi dari lembaga manapun, termasuk hakim yang mengangkat.
  • MKMK beroperasi sesuai kewenangan dan hukum acara, menghormati hak konstitusional lembaga lain.
  • MKMK wajib memproses setiap laporan pelanggaran etik hakim konstitusi yang memenuhi syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak boleh ada lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat.

Palguna menegaskan, sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen. Sehingga, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari mana pun.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

Selain itu, Palguna menyatakan kewenangan pengusulan hakim konstitusi merupakan hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK.

“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” ucap dia.

 

Proses Laporan

Meski demikian, ia menyebut MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk sepanjang memenuhi syarat.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ucap Palguna.

Diketahui, rapat tersebut para anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6