Penyebar Hoaks Bisa Kena UU Tipikor, Polisi Ungkap Syaratnya

Penyebar hoaks tak hanya terancam UU ITE. Ada jeratan lain yang menanti.

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 14:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penyebar konten provokatif bisa dijerat UU Tipikor jika pakai uang negara.
  • UU PDP juga berlaku jika konten ilegal menggunakan data pribadi orang lain.
  • Penindakan hukum adalah upaya terakhir, edukasi dan peringatan diutamakan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membuka peluang menjerat pelaku penyebaran konten provokatif dan hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dalam penyidikan ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penggunaan UU Tipikor masih bergantung pada temuan penyidik. Pihaknya akan menelusuri sumber dana apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penyebaran konten menggunakan uang negara maupun keuangan daerah.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Iman mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jeratan tersebut dapat dikenakan jika pelaku menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk membuat konten.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

 

Penindakan Jadi Langkah Terakhir

Iman mengatakan pihaknya tidak langsung mengedepankan penindakan. Peringatan dan edukasi tetap diberikan kepada pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen dan kami tetap menjalankan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengambil langkah hukum jika dari pendalaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Iman.

10 Orang Jadi TersangkaSebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menghapus 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Dari kasus tersebut, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6