Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, PA Jaksel Ungkap Jadwal Sidang Perdana

Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya terdaftar di PA Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan 24 September 2026.

Diterbitkan 22 September 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sara Wijayanto menggugat cerai Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  • Gugatan terdaftar 8 September 2026, sidang perdana dijadwalkan 24 September 2026.
  • Kedua pihak wajib hadir di sidang perdana untuk menjalani tahapan mediasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki tahap persidangan. Setelah gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

Kepastian mengenai perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H. Ia membenarkan adanya perkara yang melibatkan Aditya Prambudi alias Demian Aditya dengan Saraswati Wijayanto.

"Iya. Jadi orang yang Saudara maksud itu AP ya, alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," ujar Abid kepada wartawan.

Sara Wijayanto Daftarkan Gugatan Crai pada 8 September

Dalam perkara tersebut, Sara Wijayanto tercatat sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Gugatan cerai didaftarkan melalui kuasa hukum dan telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 8 September 2026.

"Ya, yang mengajukan itu istrinya," jelas Abid.

 

Persidangan Perdana pada 24 September 2026

Saat ditanya mengenai waktu pendaftaran gugatan, Abid menyebut perkara tersebut baru akan memasuki persidangan perdana pada 24 September 2026.

"Ya masuk terdaftar tanggal 8 September 2026, kemudian baru akan disidangkan besok lusa, tanggal 24 September 2026," ungkapnya.

Sidang perdana pada 24 September 2026 akan menjadi tahapan awal proses hukum perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Kehadiran kedua pihak akan menjadi bagian penting dalam proses awal persidangan, termasuk tahapan mediasi yang wajib dilakukan apabila keduanya hadir.

Sidang Perdana Wajib Dihadiri Kedua Pihak

Abid menjelaskan, dalam sidang perdana perkara perceraian, kedua prinsipal atau pihak yang berperkara diperintahkan untuk hadir secara langsung. Kehadiran kedua belah pihak diperlukan karena proses persidangan perceraian akan diawali dengan tahapan mediasi apabila keduanya hadir.

"Iya. Jadi kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir. Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu," tutur Abid.

 

Mediasi Wajib Dijalani

Ia menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan yang biasanya dilakukan dalam perkara perceraian, melainkan bagian yang harus dijalani sesuai proses persidangan.

"Bukan pada umumnya, harusnya," kata Abid.

Isi Gugatan Sara Wijayanto Belum Diungkap

Meski membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum dapat membeberkan detail isi gugatan tersebut.

Ketika ditanya apakah gugatan hanya berkaitan dengan perceraian atau turut memuat persoalan lain seperti harta bersama, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Kebetulan saya belum tahu. Apakah hanya perceraian saja atau dengan yang lain-lain," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Infotainment Awards 2026: Sandrina Michelle - Junior Roberts Dinobatkan Jadi Pasangan Favorit

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan