Sukses

Udar Pristono Curiga Oknum BLU Transjakarta Penyebar Data Bus

"Ya pasti yang menyebarkan orang itu. Sudah bisa dilihat. Siapa orang itunya? Cari," kata Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menduga ada oknum Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta yang menjadi penyebar data 14 bus Transjakarta dan BKTB yang ditemukan berkarat dan rusak. Hal itu disimpulkannya karena data yang hanya dimiliki pihaknya, vendor, dan BLU itu seharusnya menjadi laporan internal yang bersifat rahasia.

"Berarti yang menyebarkan kalau nggak vendor, saya, atau BLU. Nggak mungkin dong saya menyebarkan untuk apa? Di vendor menyebarkan untuk apa? Kan dia yang punya. Ya, pasti yang menyebarkan orang itu. Sudah bisa dilihat. Siapa orang itunya? Cari," jelas Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Padahal ketika bus-bus tersebut tiba di Jakarta pada Januari 2014, ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa meninjau langsung di pelabuhan Tanjung Priok hingga diadakan launching pengoperasian. Namun, sayangnya kabar bus karatan justru tersebar di media.

Ia menjelaskan pada waktu rapat terakhir launching Transjakarta yang baru, Kepala BLU Transjakarta Pargaulan Butar Butar melaporkan adanya 14 bus yang berkarat, begitu juga konsultan. Udar mengaku kaget dan langsung mengirimkan foto-foto tersebut dan menginstruksikan kepada supplier atau vendor untuk segera diperbaiki.

"Saya bilang cepat ya. Nah, tiba-tiba, laporannya hari Kamis di hari itu keluar semua di dotcom-dotcom. Padahal itu nggak boleh dibocorkan. Itu rahasia. Dan itu dalam proses perbaikan sebenarnya. Tapi dimuat di dotcom. Laporan itu yang harusnya untuk saya, itu yang keluar sama di media," sesal Pristono.

Kasus terbongkarnya penemuan bus berkarat berawal pada awal 2014, setelah 656 bus yang dibeli Pemprov DKI tiba di Jakarta. Terdiri dari 346 BKTB dan 346 bus Transjakarta. Namun baru beberapa hari tiba, ternyata 10 BKTB dan 5 bus Transjakarta ditemukan berkarat.

Kejaksaan Agung pun mendalami kasus tersebut dan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu sebagai tersangka. Keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sementara Setyo, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penetapan tersangka Drajat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014 tertanggal 24 Maret 2014. Dan penetapan tersangka Setyo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 24 Maret 2014.

Selain itu, Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Selain ketiganya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Udar Pristono sebagai tersangka setelah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono mengaku masih diperiksa sebagai saksi.

Pristono dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada Jumat 9 Mei lalu namun baru dirilis ke publik pada Senin 12 Mei 2014. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini