Penjelasan Ilmiah Asap Kebakaran Hutan RI Tembus Singapura-Malaysia

Asap yang menyebar lintas wilayah berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kualitas udara.

Liputan6.com, Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berdampak hingga negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Asap yang menyebar lintas wilayah berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kualitas udara.

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono menjelaskan, asap kebakaran merupakan fenomena atmosfer yang tidak mengenal batas administratif maupun batas negara. Pergerakan asap dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin serta berbagai kondisi atmosfer yang memungkinkan partikel hasil pembakaran terbawa jauh dari sumber kebakaran.

Ketika kebakaran menghasilkan emisi asap dalam jumlah besar, partikel dan gas hasil pembakaran dapat terbawa sirkulasi angin menuju wilayah lain. Dalam kondisi tertentu, penyebarannya bahkan dapat mencapai ratusan hingga ribuan kilometer.

"Jarak dan arah penyebaran asap dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain arah dan kecepatan angin, stabilitas atmosfer, ketinggian lapisan pencampuran udara, curah hujan, serta kondisi meteorologi regional," kata Daryono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, keberadaan kabut asap di suatu wilayah tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh polutan yang terdeteksi berasal dari satu lokasi kebakaran tertentu.

Menurut Daryono, penentuan sumber dan jalur penyebaran asap harus dilakukan melalui analisis ilmiah yang menggabungkan berbagai data dan metode pengamatan.

Penentuan Sumber Asap Perlu Analisis Ilmiah

Daryono menjelaskan, identifikasi sumber asap lintas negara membutuhkan analisis terpadu dengan memanfaatkan data meteorologi, citra satelit, hasil pemantauan kualitas udara, serta pemodelan transportasi atmosfer.

Salah satu metode yang dapat digunakan adalah analisis lintasan balik massa udara atau backward trajectory analysis. Metode ini membantu memperkirakan jalur yang dilalui massa udara sebelum mencapai suatu wilayah sehingga dapat digunakan untuk menelusuri kemungkinan asal polutan.

Melalui pendekatan tersebut, pergerakan asap dapat dikaji berdasarkan kondisi atmosfer yang terjadi pada waktu tertentu. Hasilnya dapat membantu peneliti menilai hubungan antara lokasi kebakaran dan polusi udara yang teramati di wilayah lain.

Karena itu, Daryono menekankan pentingnya penggunaan data dan kajian ilmiah yang dapat diverifikasi dalam membahas persoalan asap lintas negara. Pendekatan ini diperlukan agar penentuan sumber pencemaran tidak hanya didasarkan pada keberadaan kabut asap atau dugaan arah pergerakan angin, tetapi juga didukung bukti meteorologis dan pemantauan lingkungan.

"Dengan demikian, pembahasan mengenai asap lintas negara sebaiknya didasarkan pada data dan kajian ilmiah yang dapat diverifikasi," ujar dia.

Kekhawatiran Malaysia dan Singapura Perlu Direspons

Daryono menilai kekhawatiran masyarakat di Malaysia dan Singapura terhadap dampak kabut asap merupakan hal yang wajar, mengingat pencemaran udara dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Menurut dia, persoalan asap lintas negara merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan komunikasi terbuka, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama regional melalui mekanisme ASEAN.

Upaya penanganan, lanjutnya, perlu diarahkan pada pencegahan kebakaran di wilayah sumber, peningkatan pemantauan lintas batas, dan koordinasi antarpihak untuk melindungi masyarakat di seluruh kawasan.

Dengan kerja sama tersebut, negara-negara di kawasan dapat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran asap sekaligus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Daryono menegaskan, pendekatan konstruktif dan berbasis data menjadi bagian penting dalam menangani persoalan kabut asap lintas negara.

Pasalnya, asap tidak berhenti di batas wilayah administratif. Dampaknya dapat menjangkau masyarakat di berbagai negara, sehingga penanganannya membutuhkan upaya pencegahan dan koordinasi yang melampaui batas negara.

"Asap tidak mengenal batas negara. Karena itu, pencegahannya membutuhkan tanggung jawab bersama, kerja sama regional, dan keputusan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan," kata Daryono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6