Pendaftaran Hakim Ad Hoc PHI 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026. Kuota terbatas untuk 200 orang.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 11:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2026. Masa pendaftaran dan pengusulan ini berlangsung selama 45 hari kalender, terhitung sejak 9 Oktober hingga 22 November 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi administratif calon hakim ad hoc PHI.

"Pembukaan seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/10/2026). 

Indah juga mengimbau agar para calon peserta membaca seluruh persyaratan administrasi secara cermat dan memahami alur pendaftaran sebelum mengirimkan dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.

"Calon peserta agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan mengikuti tata cara pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Syarat Utama Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026

  1. Status & Usia: WNI, beriman, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran dibuka (9 Oktober 2026).
  2. Kualifikasi: Pendidikan minimal S1, sehat jasmani-rohani (surat keterangan dokter ASN/TNI/Polri), bebas narkoba, berwibawa, jujur, serta tidak pernah dipidana.
  3. Pengalaman: Berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 tahun (mediator, konsiliator, arbiter, kuasa hukum, pengurus serikat pekerja/organisasi pengusaha, HRD, atau akademisi).
  4. Ketentuan Lain: Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan wajib melepas jabatan/tidak merangkap jabatan lain setelah dilantik.
  5. Izin Khusus: Bagi pendaftar berlatar belakang tertentu (seperti ASN atau pengurus organisasi), wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat berwenang yang digabung dalam satu file bersama KTP.

Alur dan Tata Cara Pendaftaran

  1. Pengusulan Organisasi: Pendaftaran dilakukan melalui organisasi pengusul (Serikat Pekerja/Buruh atau Organisasi Pengusaha) yang telah terdaftar di laman sschphi.kemnaker.go.id.
  2. Dapatkan Token: Organisasi pengusul mendaftarkan calon peserta secara daring untuk memperoleh generate token.
  3. Pengisian Data: Peserta menggunakan token tersebut untuk melengkapi data diri, mengunggah sertifikat/dokumen pengalaman kerja, surat bebas narkoba, SKCK/keterangan Pengadilan Negeri, hingga pasfoto terbaru (4x6 latar merah).
  4. Ketentuan Teknis: Pendaftaran wajib menggunakan email pribadi (gmail.com) dan dilarang menggunakan email perusahaan.

Tahapan Seleksi dan Kuota

Panitia seleksi akan memverifikasi berkas dan melakukan pembobotan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, karya ilmiah, serta rekomendasi organisasi.

Dari proses ini, sebanyak 200 calon yang lolos seleksi administratif (110 dari unsur pengusaha dan 90 dari unsur pekerja/buruh) akan disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung guna mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Layanan informasi dan pengaduan dapat diakses pada jam kerja (08.00–16.00 WIB) via email helpdesk.sschphi1@gmail.com dengan melampirkan foto KTP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6