Kemendag Masih Pikir-pikir Terapkan Sistem Legalitas Kayu

Kemendag masih akan mengkaji kesiapan pengusaha lokal untuk kembali menjadwalkan penerapan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu.

Diterbitkan 07 Februari 2014, 17:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih akan mengkaji kesiapan pengusaha lokal untuk kembali menjadwalkan penerapan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Aturan yang seharusnya mulai diterapkan pada awal tahun ini ditunda lantaran banyaknya keluhan dari pengusaha mebel dan rotan dalam negeri.

"Yang sedang dilihat saat ini adalah waktu masa transisi antara pada saat diumumkan dan dimplementasikan. Nanti kita lihat lagi karena ini masih dalam proses," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Dia menjelaskan, proses penerapan aturan ini memang sangat sensitif. sebab jika tidak memperhitungkan banyak aspek, upaya yang ditujukan untuk melindungi hasil hutan dalam negeri tersebut bisa malah merugikan pengusaha lokal.

"Kita pertimbangkan dampaknya kalau kita lakukan untuk industri dalam negeri. Tentunya kita nggak mau industri dalam negeri akan kekurangan kayu. Dampak ini yang sedang kita telusuri dan jangan sampai industri kita kesulitan," lanjutnya.

Menurut Bayu, jika wajib SVLK ini sudah benar-benar diterapkan nantinya, maka kayu serta produk kayu dan produk rotan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri harus sudah memenuhi persyaratan yang ada di aturan tersebut.

"Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan SVLK. (Kayu impor dan lokal)) prinsipnya harus sama. Kita sedang mengukur masa transisinya seperti apa itu yang kita sedang cari," tandas dia.

Sebelumnya, para pengusaha menyambut baik penundaan aturan ini. Menurut pengusaha, jika SVLK dipaksakan untuk diterapkan pada 1 Januari 2014, maka akan menghilangkan potensi ekspor kayu dan produk kayu dalam negeri hingga mencapau US$ 1 miliar. Ini lantaran akan menutup akses ekspor sekitar 4.400 pengusaha dan pengrajin produk kayu lokal. (Dny/Nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6