Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

Kemendag menaikkan HPE emas 7,87% menjadi USD 142.154,10 per kg untuk periode 1-14 September 2026.

Diterbitkan 01 September 2026, 12:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026. Angka tersebut naik 7,87% dibandingkan HPE pada periode kedua Agustus 2026 yang sebesar USD 131.777,67 per kilogram.

Kenaikan HPE emas sejalan dengan meningkatnya Harga Referensi (HR) emas. Untuk periode 1-14 September 2026, HR emas ditetapkan sebesar USD 4.421,49 per troy ounce (t oz), naik dari USD 4.098,75 per t oz pada periode sebelumnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 September 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh peningkatan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 7,87%.

Menurut dia, kenaikan harga emas tidak terlepas dari meningkatnya permintaan di pasar global ketika pasokan relatif terbatas.

“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,"  jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

"Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas,” tambah dia. 

Emas Jadi Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Global

Tommy menjelaskan, berbagai kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan likuiditas ke emas. Logam mulia tersebut dipandang sebagai aset aman atau safe haven ketika ketidakpastian pasar keuangan global meningkat.

“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan yang digunakan salah satunya adalah publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.

Dengan kenaikan HPE dan HR tersebut, harga emas yang menjadi acuan ekspor untuk periode awal September 2026 menunjukkan penguatan dibandingkan periode sebelumnya, seiring meningkatnya permintaan global dan sentimen positif terhadap aset safe haven.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6