Aturan Diubah, Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Berhak Dapat Alsintan

Kementan prioritaskan bantuan alsintan bagi buruh tani tak bersawah. Cukup bentuk kelompok 10 orang untuk ajukan bantuan via PPL.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi merombak aturan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) demi mendongkrak taraf hidup buruh tani tak berlahan. Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan anyar ini difokuskan agar para buruh tani dapat mengakses dan mengelola alsintan secara mandiri.

"Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat," kata Mentan di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).

Langkah ini menjadi terobosan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperluas pemerataan modernisasi sektor pertanian. Melalui skema baru ini, para buruh tani yang sebelumnya sebatas menggarap lahan orang lain kini diizinkan membentuk kelompok usaha untuk menerima serta memanfatkan bantuan alsintan secara produktif.

Amran mengungkapkan, keputusan merevisi aturan ini berawal dari temuan langsungnya saat berdialog dengan buruh tani di lapangan.

Dalam agenda kunker di Karawang, Mentan menjumpai buruh tani yang hanya mengantongi upah sekitar Rp 30.000 per hari, itu pun dengan frekuensi kerja yang sangat terbatas, hanya dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi. Selama ini, kepemilikan lahan dan status keanggotaan kelompok tani kerap menjadi syarat utama yang memudahkan petani pemilik lahan mendapatkan bantuan. Di sisi lain, buruh tani yang memegang peran vital dalam rantai produksi justru luput dari kepemilikan sarana produksi.

Ketiadaan lahan tidak boleh lagi membatasi ruang bagi buruh tani untuk meningkatkan penghasilan. Oleh sebab itu, Kemenperin dan Kementan membuka jalur khusus agar kelompok buruh tani dapat bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola alsintan yang menyewakan jasa mekanisasi pertanian bagi para petani di lingkungannya.

"Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya pula.

Skema Pembentukan Kelompok dan Kemudahan Akses

Guna mengawal implementasi kebijakan ini, Mentan menginstruksikan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk aktif mendata buruh tani non-kelompok di wilayah kerja masing-masing. PPL bertugas mendampingi pembentukan kelompok baru dan menjembatani pengajuannya ke Kementan untuk diverifikasi.

"Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini," katanya menegaskan.

Amran menambahkan, syarat pembentukan kelompok ini tidak menuntut jumlah anggota yang besar. Kelompok kecil yang beranggotakan sekitar 10 buruh tani sudah bisa mengajukan bantuan, sepanjang memenuhi kriteria dan lolos tahap verifikasi lapangan.

Adapun unit alsintan yang disalurkan mencakup ragam kebutuhan jasa usaha pertanian, mulai dari mesin pompa air, alat panen (combine harvester), traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), hingga peralatan pendukung lainnya.

Bantuan alsintan ini diplot bukan sekadar menjadi aset diam, melainkan wajib dioperasikan secara produktif. Kelompok buruh tani dapat mengolahnya menjadi sumber pendapatan baru melalui layanan jasa pengolahan tanah, penanaman, hingga pemanenan hasil tani.

"Bayangkan pendapatannya Rp 30.000, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp 240.000. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp 5 juta per bulan saja (dengan menyewakan alsintan seperti combine harvester) sudah bagus. Dari pada (pendapatan hanya) Rp 240.000," ujarnya.

Penyedia Jasa Mekanisasi Pertanian

Melalui skema usaha jasa tersebut, Mentan optimis ekosistem ekonomi baru di tingkat desa akan terbentuk. Buruh tani tidak lagi sebatas menggantungkan hidup dari upah harian yang minim, tetapi menjelma menjadi penyedia jasa mekanisasi pertanian yang mandiri.

Pendekatan ini memastikan bahwa alih teknologi pertanian tidak hanya berhenti pada modernisasi alat di sawah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja utama di akar rumput.

Amran menegaskan bahwa perombakan regulasi ini merupakan bentuk eksekusi atas arahan Presiden Prabowo Subianto, agar dampak positif transformasi menuju pertanian modern dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil di seluruh pelosok tanah air.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6