Petani Lampung Gugat Pemkot, Tiga Tahun Banjir Rendam Sawah

Aktivitas para petani nyaris berhenti total karena lahan terendam banjir

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan petani Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung menempuh jalur hukum setelah persoalan banjir yang merendam lahan pertanian selama tiga tahun tidak kunjung menemukan solusi.

132 petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Menggugat (APM) membawa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi terkait penanganan banjir yang melumpuhkan sekitar 53 hektare sawah.

Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan mengatakan, sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Metro telah resmi diregistrasi oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.

"Dengan diterbitkannya akta registrasi, perkara ini resmi memasuki proses hukum," kata Tommy, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tommy, langkah tersebut bukan bermuatan politik maupun kepentingan pribadi. Gugatan diajukan demi memperjuangkan hak masyarakat, khususnya para petani, untuk memperoleh informasi publik mengenai langkah pemerintah dalam menangani banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia menegaskan, yang diperjuangkan bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak masyarakat mengetahui kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan banjir di Metro Selatan.

"Kami berharap pemerintah membuka data dan dokumen mengenai apa yang sudah maupun akan dilakukan dalam penanganan banjir," jelasnya.

Tommy menjelaskan, sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kominfo Kota Metro serta menyampaikan surat keberatan. Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan informasi yang dibutuhkan. Karena itu, APM memutuskan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam persidangan nanti, APM berharap pemerintah dapat menunjukkan dokumen resmi mengenai langkah penanganan banjir yang selama ini dikeluhkan para petani.

"Sampai sekarang para petani belum bisa kembali menggarap sawahnya. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang telah dilakukan pemerintah," katanya.

Sementara itu, perwakilan APM, Suyitno mengungkapkan, banjir yang merendam lahan pertanian disebut semakin parah sejak keberadaan Bendungan Margatiga. Akibatnya, aktivitas pertanian warga nyaris berhenti total.

Ia mengatakan para petani telah berulang kali meminta solusi permanen kepada Pemkot Metro, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

"Kami hanya diminta bersabar. Padahal sudah tiga tahun sawah kami tidak bisa difungsikan," ujar Suyitno.

Menurutnya, jika pemerintah tetap tidak menghadirkan solusi konkret, para petani membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk memperjuangkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

"Tuntutan petani jelas, kami ingin solusi permanen. Kalau tidak ada, kami akan memperjuangkan hak kami, termasuk soal ganti rugi," tegasnya.

Suyitno menyebut total lahan pertanian yang terdampak banjir mencapai sekitar 53 hektare dan dimiliki oleh 132 petani di Metro Selatan.

Dia mengaku pemerintah sebelumnya sempat menjanjikan bantuan benih dan asuransi pertanian. Namun hingga kini, janji tersebut disebut belum pernah direalisasikan.

Menurut Suyitno, komunikasi terakhir antara petani dan pemerintah berlangsung pada April 2026. Sejak saat itu, tidak ada lagi perkembangan maupun pekerjaan nyata di lapangan sehingga kepercayaan petani terhadap komitmen penyelesaian persoalan semakin menurun.