Sektor Nuklir Masuk Radar Perdagangan Indonesia-AS

Sektor nuklir masuk prioritas pengawasan perdagangan strategis Indonesia dan AS. Mendag tegaskan tak akan hambat industri.

Diterbitkan 16 September 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjadikan sektor nuklir sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan kerangka Strategic Trade Management (STM). Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan tata kelola perdagangan barang dan teknologi strategis berdampak ganda (dual-use) yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial maupun militer, tetap aman dari risiko ancaman keamanan nasional dan internasional.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan bahwa penguatan sistem STM ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) bersama Amerika Serikat.

"Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pembahasan (STM) telah dimulai di sektor nuklir, dengan Bapeten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, memimpin pembahasan awal mengenai barang-barang terkait penggunaan energi nuklir," ujar Budi saat berbicara dalam ajang 5th Annual Southeast Asia Forum on Export Controls(SEAFEC) di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Guna menyokong penerapan sistem perdagangan strategis tersebut, Kementerian Perdagangan telah merumuskan tiga prioritas utama: 

  • Kejelasan Wewenang: Menentukan batasan serta pembagian tugas antar-instansi secara tegas.
  • Proses Bisnis Efisien: Menyusun alur kerja yang simpel dan transparan agar tidak menyulitkan dunia usaha.
  • Integrasi Sistem: Menghubungkan kerangka baru ini secara langsung dengan sistem yang sedang berjalan.

Budi optimistis, penerapan STM yang efektif dapat menjaga lalu lintas barang dan teknologi dalam negeri secara ketat. Di saat yang sama, langkah ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor global dan memperkuat reputasi Indonesia sebagai mitra dagang yang aman serta bertanggung jawab. Imbas positifnya, peluang pasar internasional bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, bakal makin terbuka lebar.

Diadopsi Bertahap Tanpa Menghambat Industri

Pemerintah berjanji mengadopsi kerangka STM ini secara cepat namun tetap bertahap. Pendekatan ini diambil agar institusi terkait serta para pelaku usaha memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi.

Di tengah melesatnya perkembangan teknologi dual-use, kecerdasan buatan (AI), semikonduktor, hingga pengelolaan mineral kritis, Budi menilai Indonesia harus tangkas dalam memadukan keterbukaan akses pasar dan perlindungan keamanan perdagangan.

Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama multilateral demi menjaga prinsip nonproliferasi senjata nuklir dan pemusnah massal. Indonesia juga konsisten menjalankan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 untuk memblokir akses kelompok non-negara terhadap senjata berbahaya tersebut.

"Tujuan kami adalah mengembangkan sistem STM berbasis risiko di Indonesia yang memperkuat pengawasan perdagangan strategis, tanpa menjadi hambatan bagi perdagangan, industrialisasi, riset, inovasi, maupun akses teknologi," kata Budi.

Pentingnya tata kelola perdagangan ini kian krusial mengingat industri manufaktur kini menyumbang lebih dari 82% dari total ekspor Indonesia. Kinerja perdagangan nasional pun mencatatkan tren positif dengan surplus sebesar US$ 3,7 miliar sepanjang periode Januari–Juli 2026. Sementara itu, Amerika Serikat tercatat sebagai mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia pada 2025 dengan nilai transaksi ikatan bilateral mencapai US$ 43,9 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6