Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI Dipenjara di Malaysia

Pria asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara satu bulan di Malaysia karena membuang puntung rokok sembarangan.

Diterbitkan 16 September 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pria asal Indonesia menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena membuang sampah sembarangan.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh umum itu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan setelah membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor, pada Februari lalu.

Dikutip dari The Star, Rabu (16/9/2026), Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan pada 28 Agustus. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia gagal membayar denda sebesar RM 1.000 yang ditetapkan pengadilan.

"Pria tersebut akan menjalani Community Service Order (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," kata Zainal Fitri.

Hingga saat ini, sebanyak 107 kasus yang berujung pada pelaksanaan CSO telah diputuskan di pengadilan. Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga lokal dan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Menurut Zainal Fitri, seluruh kasus tersebut menghasilkan total denda RM 71.550. Sementara itu, durasi CSO yang dijatuhkan berkisar antara dua hingga 10 jam.

Upaya penegakan aturan terkait kebersihan juga terus dilakukan di Johor. Hingga kini, sebanyak 3.358 operasi penertiban telah digelar dan menghasilkan 3.095 Notice of Offence atau surat pemberitahuan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada Deputi Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.

Zainal Fitri menegaskan bahwa membuang sampah di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan. Jika tidak mematuhi perintah tersebut, pelanggar dapat menghadapi tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal RM 10.000.