Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Langkah strategis ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, menandai era baru dalam budaya kerja nasional. Kebijakan ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap berbagai tantangan, termasuk kebutuhan efisiensi energi nasional di tengah gejolak global.
Pemberlakuan WFH satu hari dalam seminggu ini didasari oleh Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ASN, serta SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk sektor swasta.
Advertisement
Tujuan utamanya adalah mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Selain efisiensi kerja, kebijakan WFH ini juga memiliki misi besar dalam penghematan energi nasional, khususnya di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia. Dengan mengurangi mobilitas harian, pemerintah berharap dapat membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan efisiensi mobilitas secara menyeluruh.
Kebijakan WFH untuk ASN: Tujuan dan Implementasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016981/original/055489100_1652075718-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-2.jpg)
Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan ini secara spesifik diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta SE dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ASN diperkenankan untuk bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan adaptasi kerja.
Tujuan utama dari kebijakan ini sangat beragam, mulai dari mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Lebih lanjut, kebijakan WFH ini dirancang untuk menghemat energi nasional di tengah gejolak global, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan efisiensi mobilitas, dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50%. Pembatasan ini tidak berlaku untuk operasional dan kendaraan listrik, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan ASN. Dengan demikian, diharapkan terjadi pengurangan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi kesehatan, keamanan, kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Sektor strategis seperti industri, produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga termasuk dalam pengecualian ini untuk memastikan layanan publik tetap optimal.
Advertisement
Imbauan WFH untuk Swasta, BUMN, dan BUMD
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4540522/original/009415000_1692185205-Polusi-Udara-Jakarta-1.jpg)
Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersifat imbauan atau rekomendasi, bukan kewajiban. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Penerapannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik usaha.
Imbauan ini, yang juga mulai berlaku sejak 1 April 2026, memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, serta berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi secara bijak di tempat kerja. Langkah ini juga merupakan respons cepat terhadap gejolak krisis energi yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi global.
Penting untuk ditekankan bahwa pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus tetap menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah/gaji penuh dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. WFH tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja, memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga. Pekerja yang menjalankan WFH tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga optimal.
Sama seperti ASN, kebijakan WFH ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasionalnya. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi), energi (BBM, gas, listrik), infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan bahan pokok, serta industri dan produksi pabrik. Jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan juga termasuk dalam daftar pengecualian ini demi menjaga kelancaran operasional dan pelayanan esensial.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802755/original/092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312895/original/060240200_1782180154-000_B7XU3W8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259229/original/005106400_1781492480-AP26165671114272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288987/original/029872300_1783373948-000_B9FD7P2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290285/original/019592500_1783448923-AP26188662265039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290283/original/065124300_1783447708-063_2285092809.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290319/original/093820900_1783458944-063_2285110228.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9255377/original/086914700_1783150367-diaz.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290273/original/087493600_1783443068-000_B9JE88E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9244197/original/033744500_1783137218-col3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289073/original/046291600_1783391105-bel6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374767/original/055896900_1680005299-Thumbnail_Liputan6.com.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8231736/original/082184600_1781092165-DSC02067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229351/original/000339000_1781089767-DSC01865.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552311/original/011667500_1775806441-0L5A8444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802755/original/092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6500116/original/079840200_1779356394-IMG_3764.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515138/original/022954200_1772162410-Untitled.jpg)