Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029 secara eksplisit mencantumkan empat urgensi utama yang mendasari pembentukan RUU Redenominasi.

Diterbitkan 07 November 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wacana redenominasi mata uang Rupiah, atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya, kembali menguat dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.

DIkutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), rencana ini menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit penanggung jawab utama.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Ini bukan sekadar perubahan pada lembaran uang, melainkan langkah strategis jangka menengah yang diyakini akan membawa dampak fundamental bagi perekonomian nasional.

Rencana redenominasi ini sebenarnya bukan rencana baru, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencana redenominasi sudah diungkapkan oleh Bank Indonesia. Namun rencana tersebut terus mengalami kemunduran karena perekonomian Indonesia terus mengalami tekanan. 

 

Empat Pilar Utama: Mengapa Redenominasi Mendesak?

Dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029 secara eksplisit mencantumkan empat urgensi utama yang mendasari pembentukan RUU Redenominasi:

  1. Meningkatkan Efisiensi Perekonomian: Penghilangan nol (misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100) akan menyederhanakan proses akuntansi, pencatatan transaksi, hingga administrasi keuangan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional di mata global.
  2. Menjaga Kesinambungan Perkembangan Ekonomi: Regulasi yang jelas mengenai harga Rupiah dianggap esensial untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan di masa depan.
  3. Memelihara Stabilitas dan Daya Beli Rupiah: Melalui proses redenominasi yang terkendali, Pemerintah berupaya menjaga nilai tukar Rupiah tetap stabil dan memastikan daya beli masyarakat tetap terpelihara, bebas dari risiko inflasi akibat kesalahpahaman.
  4. Memperkuat Kredibilitas Rupiah: Mata uang dengan denominasi yang lebih sederhana dan efisien sering kali memiliki persepsi nilai yang lebih tinggi di kancah internasional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas Rupiah di pasar global.

Bukan Sanering, Bukan Krisis

Penting untuk membedakan antara redenominasi dan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai uang yang dilakukan dalam kondisi krisis moneter, di mana nilai nominal uang dipotong sekaligus dengan nilai tukarnya, yang umumnya merugikan masyarakat.

Sebaliknya, redenominasi adalah penyederhanaan nominal yang direncanakan secara matang dan bertahap, biasanya dilakukan ketika ekonomi stabil dan inflasi rendah.

Prosesnya memerlukan masa transisi bertahun-tahun (co-circulation) di mana mata uang lama dan baru beredar bersamaan, memastikan tidak ada kerugian atau kebingungan di masyarakat.

Target penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027 menunjukkan bahwa Pemerintah siap menjalankan reformasi moneter ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global.

Kesuksesan RUU ini akan menjadi fondasi penting bagi stabilitas moneter Indonesia di masa depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6