Anggaran otorita IKN 2027 Kurang Rp 15,8 Triliun, Ini Kata Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima surat usulan tambahan anggaran OIKN 2027 sebesar Rp 15,8 triliun.

Diterbitkan 10 September 2026, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima surat usulan tambahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 15,8 triliun untuk pagu anggaran 2027. Pemerintah pun belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.

"Saya belum terima suratnya," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Purbaya mengatakan dirinya belum dapat memberikan keputusan mengenai usulan tersebut karena perlu mempelajari pengajuan dari OIKN terlebih dahulu.

Ia akan melihat secara detail surat usulan tambahan anggaran, termasuk alasan di balik pengajuan tersebut.

"Saya enggak tahu, saya lihat dulu suratnya seperti apa, alasannya seperti apa," kata Bendahara Negara itu.

Menurut Purbaya, kajian diperlukan sebelum pemerintah menentukan langkah terkait kebutuhan anggaran OIKN pada 2027.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengungkapkan OIKN memang mengajukan tambahan anggaran untuk tahun depan.

Usulan tersebut disampaikan karena kebutuhan anggaran OIKN pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 22,5 triliun.

 

Selisih Besar

Sementara itu, alokasi anggaran yang tercantum dalam pagu indikatif OIKN saat ini baru mencapai Rp 6,7 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan anggaran yang cukup besar. OIKN memperkirakan masih membutuhkan tambahan Rp 15,8 triliun untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada 2027.

"Sehingga masih terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,8 triliun," ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu.

Usulan tambahan anggaran tersebut nantinya perlu melalui proses pembahasan dan kajian pemerintah sebelum dapat diputuskan.

Dengan belum diterimanya surat pengajuan, Purbaya menegaskan dirinya masih akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.

Pemerintah akan melihat kebutuhan serta alasan pengajuan tambahan anggaran OIKN sebelum menentukan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6